Karawang, Demokratis
Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Karawang kembali memberikan remisi umum bagi narapidana, Selasa (17/8/2021).
Remisi umum ini diberikan kepada narapidana (napi) yang telah menjalankan masa pidananya. Ini merupakan kado spesial untuk para narapidana yang telah memenuhi kriteria penerima remisi umum.
Pelaksanaan penyerahan remisi umum kali ini dihadiri oleh para pejabat Kabupaten Karawang di antaranya Bupati Karawang dr Hj Cellica Nurrachadiana, Wakil Bupati Karawang H Aep Saepulloh, Kepala Lapas Klas II A Lenggono Budi, Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar, Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo, Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Paurulina Berliana SH MH, dan para pejabat lainnya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum/pengurangan masa hukuman 17 Agustus kepada 134.430 narapidana (napi) dan anak berhadapan dengan hukum.
Pemberian remisi umum ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kedatangan para Forkopimda di Lapas Klas II A Karawang disambut dengan seni tradisional budaya Sunda oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Penyerahan remisi umum napi Lapas Klas II A Karawang secara simbolis digelar di lingkungan lapas aula Sahardjo.
Bupati Karawang dr Hj Cellica Nurrachadiana menjelaskan bahwa total dari 1.026 WBP ada sekitar 492 WBP yang hari ini mendapatkan remisi umum dan semuanya variatif.
“Kami atas nama Pemerintah Daerah Karawang mengucapkan terima kasih kepada Kalapas Bapak Lenggono Budi yang telah sangat membantu kami untuk menciptakan Kabupaten Karawang yang lebih baik dan kondusif,” tuturnya.
“Mudah-mudahan bagi mereka yang mendapatkan remisi umum bisa menjadikan mereka lebih baik lagi dan tidak melakukan kesalahan yang sama,” terang teh Celli sapaan akrabnya dengan lembut.
Selain itu, Yasonna Laoly juga mengingatkan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani penyebaran Covid-19 di lapas dan rutan.
Kalapas Klas II A Karawang Lenggono Budi mengatakan bahwa untuk tahun ini dari data penghuni 1.026 orang sebanyak 501 orang diusulkan untuk mendatkan remisi. Namun berdasarkan surat keputusan dari Menkumham sebanyak 492 orang yang mendapatkan remisi.
Dari 492 orang terdiri dari Remisi Umum/RU-1 yang artinya mendapatkan remisi tetapi tidak bebas. Sedangkan Remisi Umum/RU-2 artinya mendapatkan remisi yang bebas langsung pada saat tanggal 17 Agustus 2021.
“Untuk yang bebas langsung karena dipotong jumlah remisi berkisar antara sebulan sampai 6 bulan sebenarnya ada sekitar 10 orang. Tetapi yang bebas langsung hari ini ada sekitar 4 orang, dan untuk 6 orang lainnya menjalani pidana denda terlebih dahulu,” terangnya.
Dirinya beerharap warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas, agar dapat menata kehidupan yang lebih baik di keluarga dan masyarakat. (Jajang S)