Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ian Gilang Dampingi Anggota Serikat Pekerja Kerah Biru Terkait Upah Yang Belum Dibayar

Jakarta, Demokratis

Permasalahan tentang upah yang belum dibayarkan masih sering dijumpai diberbagai tempat. Hal ini juga terjadi pada sejumlah pekerja anggota Serikat Pekerja Kerah Biru yang bekerja di lokasi PT. Indonesia Morawali Industrial Park (PT. IMIP).

Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KB-SPSI) Kabupaten Morowali, Ian GilangĀ  mendampingi sebanyak 21 anggota Serikat Pekerja Kerah Biru dalam penyelesaian masalah upah kerja yang belum diselesaikan oleh PT. Singa Grup Morowali (PT. SGM) pada Jumat (23/06/2023) di Kawasan PT. IMIP.

Perundingan berlangsung di Kawasan PT. Industrial Morowali Industrial Park (IMIP) antara perwakilan PT. SGM, PC FSP Kerah Biru-SPSI dan PT. IMIP yang dalam hal ini dari pihak keamanan sebagai penengah (mediator) selama perundingan berlangsung.

Ian Gilang selaku Ketua Pengurus Cabang FSP Kerah Biru menegaskan bahwa sesuai arahan Pengurus Pusat, pihaknya mengutamakan penyelesaian perselisihan secara dialog baik di tingkat bipartit maupun tripartite. Penyelesaian hukum adalah jalan terakhir jika tidak terjadi kesepakatan.

ā€œKita ini sudah hidup di zaman yang modern, kita tidak mengatakan demo adalah hal yang tabu, namun jika sesuatu masalah masih bisa dibicarakan dengan baik tentu kita akan pilih dialog. Dialog itu penting untuk menghilangkan stigma dan ketakutan pengusaha terhadap keberadaan serikat,ā€ ungkap Ian.

Lebih lanjut Ian mengatakan bahwa sebagai Ketua yang dipercaya untuk memimpin Kerah Biru di Morowali, tentu sesuai dengan visi dan misi organisasi pihaknya tetap berusaha untuk menyelesaikan permasalahan secara beradab. Bukan berarti mengurangi sikap tegas terhadap prinsip.

ā€œTujuan Serikat pekerja itukan sederhana, bagaimana anggotanya diperlakukan sebagai manusia yang memiliki derajat yang sama, berhak atas upah yang seharusnya diterima dari pekerjaannya, dan kalau mengacu pada undang-undang, sebenarnya pengusaha dikenakan denda atas keterlambatan pemberian upah kepada pekerja dengan alasan apapun,ā€ tandas Ian.

Ian memaparkan bahwa dari perundingan ini telah tercapai kesepakatan di antaranya:

  1. Pihak PT. SGM akan membayarkan upah pekerja pada hari Sabtu (24/06/2023) di lokasi PT. IMIP.
  2. Pihak PT. IMIP akan menindaklanjuti terkait pelanggaran PT. SGM yang telah dibuat di dalam kawasan PT. IMIP.

Ian Gilang berjanji akan memperjuangkan semua anggota serikat pekerja Kerah Biru di daerah Morowali, dan selalu berkordinasi dengan Pengurus Pusat tentang setiap kegiatan ataupun permasalahan yang ada di wilayah kepengurusannya. (RS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles