Jakarta, Demokratis
Pakar hukum tata negara dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga Umbu Rauta menegaskan ide atau gagasan komunitas Jokpro agar Jokowi menjabat 3 periode sulit terwujud.
“Menurut saya, ide dari teman-teman komunitas Jokpro akan sulit menjadi sebuah kenyataan,” kata Umbu Rauta dalam diskusi publik dengan tajuk “Jokowi Larang Menteri Bicara Penundaan Pemilu-Perpanjangan Masa Jabatan Tiga Periode” yang digelar secara virtual, Sabtu (9/4/2022).
Kendati demikian, Umbu menilai ide atau gagasan yang dimunculkan Jokpro patut dihargai, yaitu memasangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
“Dengan segala pertimbangan, terutama pertimbangan historis yang pernah terjadi pada masa lalu, ide ini saya kira kita harus menghargai. Namun demikian, apakah gagasan itu akan menjadi sebuah kenyataan itu kan persoalan lain,” ujar Umbu Rauta.
Umbu Rauta menyatakan, Indonesia sudah mempunyai aturan main dalam kebebasan menyatakan pendapat maupun aturan dalam masa jabatan presiden yang diatur dalam sebuah konstitusi atau hukum dasar, yakni UUD 1945.
“Semua orang bebas untuk menyampaikan pendapat, dihargai menurut konstitusi, tetapi apakah ide itu akan menjadi sebuah kenyataan atau bahkan menjadi sebuah kebijakan hukum melalui amendemen konstitusi itu persoalan lain,” kata Umbu Rauta.
Umbu melihat persoalan perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode akan menjadi cukup alot ketika ide itu sudah menjadi sebuah kebijakan, karena akan bermuara pada amendemen konstitusi.
Jokowi sebagai orang nomor satu di Indonesia yang sudah dua kali terpilih akan menghadapi persoalan di ketentuan Pasal 7 UUD 1945. Pasal ini memuat aturan presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Dengan demikian, jika ingin maju kembali untuk ketiga kalinya, maka harus mengamendemen konstitusi.
“Ketika bagi saya muaranya kepada amendemen, dia akan menjadi persoalan serius. Karena butuh konsensus besar bangsa ini melalui MPR. Pada titik inilah kita ingin melihat MPR akan menanggapi, merespons atau berpendapat terhadap gagasan dari Jokpro,” terang Umbu Rauta.
Hal prinsipil yang menjadi catatan Umbu adalah melakukan amandemen konstitusi secara konseptual atau teoritik menjelang berakhirnya masa jabatan presiden akan menjadi persoalan etis.
Ditambah lagi, ungkap Umbu, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah menyepakati pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Dengan demikian, tahapan pemilu 2024 akan dimulai paling cepat pada pertengahan tahun ini.
“Artinya, kita tinggal satu atau dua tahun lagi, kemudian bangsa ini sudah berkonsensus untuk menyelenggarakan pemilu pada tahun 2024. DPR, pemerintah bahkan termasuk penyelenggara pemilu, berkonsensus pemungutan suara terjadi pada tahun 2024. Jadi tahapan akan dimulai paling cepat pada pertengahan tahun ini,” kata Umbu Rauta. (Kurai)