Selasa, Januari 6, 2026

Ikuti Langkah Australia, Prancis Larang Media Sosial untuk Anak

Paris, Demokratis

Prancis bersiap mengikuti langkah Australia dengan merancang larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun, yang ditargetkan berlaku mulai awal tahun ajaran 2026. Pemerintah Presiden Emmanuel Macron menilai kebijakan tersebut mendesak di tengah meningkatnya kekhawatiran atas dampak psikologis media sosial terhadap generasi muda.

Draf undang-undang yang memuat larangan tersebut akan segera diajukan ke Conseil d’État untuk uji legalitas sebelum dibahas di parlemen pada awal tahun depan. Aturan ini terinspirasi langsung dari kebijakan Australia, yang pada Desember 2025 menjadi negara pertama di dunia yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses platform seperti Facebook, Snapchat, TikTok, dan YouTube.

Sejumlah media Prancis melaporkan bahwa rancangan undang-undang itu mencakup dua kebijakan utama, yakni pelarangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun serta larangan penggunaan ponsel di sekolah menengah atas. Ponsel sebelumnya telah dilarang di sekolah dasar dan menengah pertama di Prancis.

Pemerintah menargetkan kebijakan larangan media sosial mulai diterapkan pada September 2026. Dalam naskah rancangan undang-undang, pemerintah menyoroti risiko penggunaan layar secara berlebihan oleh remaja, mulai dari paparan konten tidak pantas, perundungan daring, gangguan tidur, hingga penurunan prestasi akademik.

Macron dalam beberapa kesempatan menegaskan adanya konsensus global yang mulai terbentuk terkait pembatasan media sosial bagi anak-anak. Ia menyebut semakin lama waktu layar yang dihabiskan remaja, semakin besar risiko gangguan kesehatan mental dan penurunan capaian belajar. Presiden Prancis itu bahkan mengibaratkan anak yang bebas mengakses media sosial seperti remaja yang langsung mengendarai mobil Formula 1 tanpa pernah belajar mengemudi.

Langkah Prancis sejalan dengan tren global. Selain Australia, negara-negara seperti Denmark, Norwegia, dan Malaysia juga mempertimbangkan atau merancang larangan media sosial bagi anak-anak mulai 2026. Di Inggris, pemerintah belum menutup kemungkinan kebijakan serupa, meski menegaskan keputusan harus berbasis bukti ilmiah yang kuat.

Menteri Urusan Digital dan Kecerdasan Buatan Prancis, Anne Le Hénanff, menegaskan bahwa larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun menjadi prioritas pemerintah. Ia memastikan rancangan undang-undang tersebut akan disusun singkat dan tetap selaras dengan hukum Uni Eropa, khususnya Digital Services Act yang mengatur pengawasan konten daring.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Macron membentuk warisan kebijakan di tahun terakhir masa jabatannya, di tengah kondisi parlemen yang terbelah dan proses pembahasan anggaran 2026 yang masih berlarut.

Dorongan untuk melarang media sosial bagi anak-anak di Prancis menguat setelah laporan parlemen pada September lalu menyebut TikTok sebagai “racun lambat” bagi anak-anak. Penyelidikan itu dibentuk menyusul gugatan tujuh keluarga pada 2024 yang menuding platform tersebut mendorong anak-anak mereka terpapar konten yang berbahaya bagi kesehatan mental. (IB)

Related Articles

Latest Articles