Sabtu, Desember 27, 2025

Imbas OTT KPK, Kajari Bekasi hingga Hulu Sungai Utara Dicopot Kejagung

Jakarta, Demokratis

Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang terseret dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang digantikan oleh Semeru.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tanggal 24 Desember 2025.

“Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia,” tulis surat tersebut dikutip Jumat (26/12/2025).

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, digantikan oleh Budi Triono.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, Afrilianna Purba juga diganti oleh Fajar Gurindro. Afrilianna dipindahkan menjadi Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung.

Dari tiga Kajari tersebut, hanya Albertinus Parlinggoman Napitupulu yang telah berstatus tersangka.

OTT KPK dilakukan sejak Rabu (17/12/2025) di sejumlah wilayah, yakni Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Untuk kasus di Banten, KPK melimpahkan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan karena Kejaksaan Agung lebih dahulu menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan, sementara KPK masih berada pada tahap OTT atau penyelidikan tertutup.

Dalam kasus Banten, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan.

Mereka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten Rivaldo Valini, Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten Redy Zulkarnaen, pengacara Didik Feriyanto, serta penerjemah atau ahli bahasa Maria Siska.

Dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan terdakwa warga negara Korea Selatan dan warga negara Indonesia.

Para korban diduga diancam akan dituntut dengan hukuman berat serta dilakukan penahanan apabila tidak menyerahkan sejumlah uang. Nilai awal pemerasan yang terungkap dari OTT KPK yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung mencapai Rp941 juta.

Sementara itu, penyidikan perkara OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara masih ditangani oleh KPK. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Kasus tersebut merupakan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Modus yang digunakan adalah meminta sejumlah uang agar laporan pengaduan masyarakat dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke kejaksaan tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.

Albertinus Parlinggoman Napitupulu diduga mengendalikan praktik pemerasan tersebut, sementara Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi berperan sebagai perantara penerimaan dan penyaluran uang.

Adapun total aliran dana yang terungkap dalam perkara Hulu Sungai Utara mencapai sekitar Rp2,64 miliar. Rinciannya, Albertinus diduga menerima sekurang-kurangnya Rp1,51 miliar, Asis Budianto sekitar Rp63,2 juta, dan Tri Taruna Fariadi sekitar Rp1,07 miliar dari berbagai pihak.

Sementara itu, KPK juga mengendus dugaan keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman dalam pusaran kasus korupsi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Namun hingga saat ini, KPK belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Eddy Sumarman sebagai tersangka setelah menggelar ekspose perkara dari rangkaian OTT.

Belum ditetapkannya Eddy sebagai tersangka juga menjadi alasan KPK tidak dapat melakukan penggeledahan di rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Cikarang, meskipun sempat dilakukan penyegelan, karena tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan upaya paksa berupa penggeledahan. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles