Jakarta, Demokratis
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan Riza Chalid hanya memegang paspor Indonesia. Tak ada informasi yang mengindikasikan buronan Kejaksaan Agung itu memegang dokumen kependudukan negara lain.
Riza Chalid diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Ia kemudian dikabarkan memiliki paspor lain.
“Saya sampai dengan hari ini kita masih mengetahuinya punya satu paspor, paspor Indonesia tapi untuk paspor lainnya belum ada terkonfirmasi,” kata Yuldi kepada wartawan di kantornya, Rabu (8/10/2028).
Adapun saat ini, paspor Riza Chalid secara sistem sudah dicabut. “Untuk MRC itu paspornya tanggal 11 Juli 2025,” tegas Yuldi.
Selain Riza, pencabutan paspor juga dilakukan terhadap Jurist Tan yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek laptop chromebook di Kemendikbudristek. “Pencabutan tersebut dilakukan secara kesisteman,” ujar dia.
“Artinya paspor fisiknya masih dipegang oleh yang bersangkutan tetapi sudah bersurat kepada direktorat jenderal imigrasinya Malaysia menyampaikan kepada mereka bahwa ataupun memberitahukan kepada mereka bahwa paspor MRC sudah dilakukan pencabutan secara kesisteman,” sambung Yuldi.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal pencabutan paspor terhadap dua buronan yang tengah diburu, yakni Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan. Upaya ini berbarengan dengan pengajuan red notice terhadap keduanya.
“Prinsipnya pencabutan paspor itu membatasi ruang geraknya. Seandainya mereka berada di negara lain, kita lokalisir upayanya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
“Yang jelas ketika seseorang dicabut paspor maka terhadap yang bersangkutan tidak serta-merta hilang ke warga negaraannya atau istilahnya stateless tetapi yang jelas ketika seseorang dicabut paspor maka yang bersangkutan tidak bisa keluar negeri atau tidak bisa pergi lagi ke negara lain,” sambung Anang. (Dasuki)