Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Imigrasi Soetta Amankan 17 WNA Karena Overstay dan Tidak Punya Paspor

Tangerang, Demokratis

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menangkap 17 Warga Negara Asing (WNA) di salah satu Apartemen Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka ditangkap, lantaran melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor.

“Penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat adanya aktivitas orang yang meresahkan dan mengganggu ketertiban,” kata Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tito Andrianto dalam keteranganya, Minggu (19/3/2023).

Tito mengatakan pihaknya menjaring sebanyak 20 WNA dari apartemen itu, tiga orang yang dibebaskan pihaknya. Hal ini terjadi karena ke-3 WNA itu memiliki surat izin yang berlaku.

“Satu orang dibebaskan setelah diketahui memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku, satu orang sedang memperpanjang izin tinggal keimigrasian, dan satu lainnya merupakan subjek perlindungan pencari suaka UNHCR,” ucapnya.

Sementara itu, untuk 17 WNA lainnya tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan dam telah melebihi izin tinggal yang diberikan atau overstay. Dari temuan tersebut, pihaknya telah mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap 10 WN Nigeria.

“Yang terjaring akan dikenai dengan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian hingga penangkalan,” tegasnya. (Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles