Sabtu, Maret 14, 2026

Impementasi Restorative Justice Sebagai Pilar Reformasi Hukum Pidana Nasional

Jakarta, Demokratis

Impementasi sebagai pilar reformasi Restorative Justice, konsep ini berfokus pada pemulihan korban dan tanggung jawab pelaku, serta rekonsiliasi sosial yang bukan hanya menghukum pelaku, terang Herman Sitompul S.H., M.H. saat dikonfirmasi Demokratis di Jakarta melalui HP selulernya, Sabtu (14/03/2026).

Beliau juga mengatakan:

“Tujuan utama Restorative Justice:

Memilihkan kerugian korban. 2. Mengembalikan keseimbangan sosial. 3. Menghindari proses hukum yang panjang dan memakan waktu.”

Dalam beberapa tahun terakhir ini, ungkap Herman, “Indonesia telah mengeluarkan beberapa regulasi untuk mendukung penerapan Restorative Justice, antara lain:

  1. Peraturan kepolisian Nomor : 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana, berdasarkan keadilan Restorative.
  2. Peraturan Kejaksaan Nomor : 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan, berdasarkab keadilan Restorative.
  3. Undang-Undang Nomor : 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 4.Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana”.

Berdasarkan keadilan Restorative Justice diharapkan dapat meningkatkan kualitas Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, membuatnya lebih humanis, efektif, berorientasi pada penulihan dari pada penghukuman dapat memberikan keadilan yang lebih substantif.

Namun permasalahan; Bagaimana Implementasi Restorative Justice dapat menjadi pilar reformasi hukum pidana?

Adakah tantangan dan peluang dalam penerapan konsep ini?

Di dalam pembahasan, kata Herman, “Restorative Justice bertahan pada pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, dan rekonsiliasi sosial.”

Beberapa regulasi telah dikeluarkan untuk mendukung penerapan Restorative Justice, seperti Peraturan Kepolisian Nomor : 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor : 15  Tahun 2020. Namun,  tantangan masih ada, seperti kurangnya pemahaman masyarakat dan infrastruktur yang belum memadai.

Kesimpulannya : Implementasi Restorative Justice sebagai pilar reformasi hukum pidana nasional memiliki potensi besar, untuk menigkatkan kualitas Sistem Peradilan di Indonesia. Dengan dukungan regulasi dan kesadaran masyarakat, Restorative Justice dapat menjadi alternatif yang efektif untuk menyelesaikan kasus-kasus pidana dan memberikan keadilan yang lebih substantif, terang Herman, sebagai Pakar Hukum Pidana ; Pengajar Ilmu Hukum Pidana, Acara dan Praktik Pidana dan Kriminologi dari FH Unma Banten, Anggota Perkumpulan Ahli Dosen Republik Indonesia (P.ADRI), Dosen Pengajar PKPA PERADI Dosen Terbang yang sudah mengajar di 52 PTN/ PTS se Indinesia serta Wasekjen DPN PERADI Bid. Kajian Hukum & Perundang-Undangan dan Waketum DPP IKADIN. (MH)

Related Articles

Latest Articles