Jumat, September 20, 2024

Implementasi Negara Hukum?

Banten, Demokratis

Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 disebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” yang sudah beberapa kali mengalami perubahan.

Hal ini dikatakan Herman Sitompul kepada Demokratis, Jumat (22/9/2023).

Herman mengatakan, adapun ciri-ciri negara hukum antara lain:

  1. Adanya kemampuan dan perlindungan hukum;
  2. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak satu dengan yang lain; dan
  3. Terdapat supremasi hukum dan kepastian hukum.

“Yang jadi masalah, apakah di Indonesia ciri negara hukum itu diterapkan dalam prakteknya? Seharusnya idealnya negara hukum, jika dalam ajaran trias politika ada tiga kekuasaan yaitu legislatif (DPR) yang bertugas membuat UU, eksekutif (Presiden) dan yudikatif (MA dan Kehakiman),” kata Herman.

Menurut Herman, ajaran ini tidak murni diterapkan di Indonesia, namun yang dikenal hanya pembangunan kekuasaan bukan pemisahan kekuasaan.

“Dari tiga ciri negara hukum yang kukatakan tadi, kadang para pencari keadilan  terkadang sering mengalami ketidakpastian hukum, akibat ulah dari oknum aparat penegak hukum,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan, penegak hukum adalah polisi sebagai penyidik lembaga yang bertugas menangkap dan menahan seseorang yang patut diduga melakukan tindak pidana. Sedangkan jaksa selaku penuntut umum bertugas membawa kasus itu ke pengadilan diadakan tuntutan sesuai dengan surat dakwaan yang telah disiapkan. Selanjutnya, hakim menilai dan memvonis terdakwa bersalah tidaknya. Sedangkan advokat mendampingi mewakili masyarakat ini yang perlu dicermati, apalagi akhir-akhir ini maraknya kasus beragam yang berakhir para pencari keadilan tidak puas ulah dari oknum penegak hukum itu sendiri.

“Untuk itu saya mengajak khusus penegak hukum bersama-sama menjadikan hukum sebagai panglima di NKRI, bukan kekuasaan,” lanjutnya.

Herman juga menerangkan dirinya sebagai akademisi yang sudah mengajar di berbagai fakultas hukum dan juga dosen terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta sudah mengajar di 37 PTN dan PTS se-Indonesia, juga menjadi ahli pada berbagai perkara pidana, merasa berkewajiban mengajak semua para penegak hukum untuk melaksanakan tugas penegakan hukum.

“Para masyarakat juga harus taat asas dan taat hukum, ini sejalan dengan ajakan Presiden Joko Widodo, reformasi mental khusus reformasi hukum, tentu lebih dulu manusia penegak hukumnya yang harus diperbaiki. Saya ibaratkan sapu lidinya sebagai penegak hukum dan lantainya masyarakat, seharusnya sapu lidinya dulu yang harus diperbaiki dan dibersihkan jika negara ini mau dijadikan negara hukum, hukumlah yang berdaulat bukan kekuasaan,” tandas Herman Sitompul. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles