Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Implementasikan JKM BPJS, Bupati Jeneponto Berikan Santunan Rp84 Juta ke Ahli Waris Dua Honorer yang Meninggal

Jeneponto, Demokratis

Bupati Iksan Iskandar memberikan santunan senilai Rp 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) kepada ahli waris tenaga honorer yang meninggal dunia, Senin (18/7/2022).

Sebelumnya dua orang yang sehari-hari berkerja sebagai tenaga honorer di satuan Satpol PP dan Dinas Perpustakaan meninggal dunia akibat sakit.

Bertempat di Ruang Pola Panrannuanta, ahli waris kedua tenaga honorer yang meninggal masing-masing diberi santunan sebesar Rp42.000.000,-.

Santunan tersebut diberikan secara simbolis oleh Bupati Iksan Iskandar didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Hendrayanto.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Hendrayanto menjelaskan bahwa santunan yang diberikan kepada  masing-masing ahli waris tersebut merupakan implementasi dari Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Program Jaminan Kematian atau JKM adalah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika pekerja meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja.

Ia menambahkan pekerja yang meninggal akan mendapat santunan sebesar 48 kali upah dengan rincian, yakni:

Santunan sekaligus Rp20.000.000,- (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah).

Santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12.000.000,-(dua belas juta rupiah).

Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).

“Total keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42.000.000,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Bupati Iksan Iskandar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Hendrayanto beserta rombongan.

Ia menyampaikan program BPJS akan sangat berdampak baik di masa-masa yang akan datang, lebih khusus kepada pekerja yang rentang.

“Kita semua berharap program ini dapat berjalan dan menyentuh banyak SKPD termasuk aparat kita yang ada di desa,” ujarnya.

Setelah penyerahan santunan secara simbolis acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MoU tentang perlindungan non ASN oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar. (Hamzah Sila)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles