Minggu, Agustus 3, 2025

Indikator Politik: Prabowo Sedang Mengirim Pesan Penting Melalui Pemberian Abolisi dan Amnesti

Jakarta, Demokratis

Peneliti Indikator Politik Bawono Kumoro menilai pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tentu tak terlepas dari perhatian publik terhadap proses perjalanan hukumnya. Ia menekankan, keputusan ini diambil oleh Presiden Prabowo Subianto yang didasarkan pada berbagai pertimbangan, baik itu dari hukum, sosial, maupun politik.

“Presiden Prabowo juga sedang mengirimkan pesan penting melalui pemberian abolisi dan amnesti tersebut agar di masa depan penegakan hukum tidak boleh lagi didasarkan atas muatan motif politik,” kata Bawono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Ia menyebut proses hukum terhadap kedua orang itu ditenggarai berbagai pihak terdapat kejanggalan dan kental motif politik.

“Melalui pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto tampak sekali, bila Presiden Prabowo tidak ingin proses hukum dua orang itu akan menimbulkan gejolak tidak perlu kontraproduktif di ruang publik,” tuturnya.

Tak hanya itu, menurut Bawono, pemberian abolisi dan amnesti terhadap seseorang oleh Presiden, merupakan wewenang dijamin oleh konstitusi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli. Prabowo dalam surat itu memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana salah satunya Hasto Kristiyanto.

“Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Turut mendampingi Dasco, Menkum Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi dan jajaran Komisi III DPR. “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Dasco.

Selain itu, Dasco mengatakan Prabowo memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong. Artinya, Tom Lembong dibebaskan dari seluruh tindak pidana.

“Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Abolisi adalah menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang. Artinya tuntutan pidana terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dihapuskan. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles