Jakarta, Demokratis
DPR RI akhirnya menyetujui dan mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua. Tiga provinsi baru itu adalah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan.
Dengan pengesahan dan pemekaran Provinsi Papua, kini Indonesia memiliki 37 provinsi dan Kalimantan Utara (Kaltara) tidak lagi menjadi provinsi termuda di Indonesia.
Berikut daftar lengkap semua provinsi di Indonesia:
Sumatera
Nanggroe Aceh Darussalam (Ibu Kota Banda Aceh)
Sumatera Utara (Ibu Kota Medan)
Sumatera Selatan (Ibu Kota Palembang)
Sumatera Barat (Ibu Kota Padang)
Bengkulu (Ibu Kota Bengkulu)
Riau (Ibu Kota Pekanbaru) Kepulauan Riau (Ibu Kota Tanjung Pinang)
Jambi (Ibu Kota Jambi) Lampung (Ibu Kota Bandar Lampung)
Bangka Belitung (Ibu Kota Pangkal Pinang)
Jawa
Banten (Ibu Kota Serang)
DKI Jakarta (Ibu Kota Jakarta)
Jawa Barat (Ibu Kota Bandung)
Jawa Tengah (Ibu Kota Semarang)
Daerah Istimewa Yogyakarta (Ibu Kota Yogyakarta)
Jawa Timur (Ibu Kota Surabaya)
Nusa Tenggara dan Bali
Bali (Ibu Kota Denpasar)
Nusa Tenggara Timur (Ibu Kota Kupang)
Nusa Tenggara Barat (Ibu Kota Mataram)
Kalimantan
Kalimantan Barat (Ibu Kota Pontianak)
Kalimantan Timur (Ibu Kota Samarinda)
Kalimantan Selatan (Ibu Kota Banjarmasin)
Kalimantan Tengah (Ibu Kota Palangkaraya)
Kalimantan Utara (Ibu Kota Tanjung Selor)
Sulawesi
Gorontalo (Ibu Kota Gorontalo)
Sulawesi Barat (Ibu Kota Mamuju)
Sulawesi Tengah (Ibu Kota Palu)
Sulawesi Utara (Ibu Kota Manado)
Sulawesi Tenggara (Ibu Kota Kendari)
Sulawesi Selatan (Ibu Kota Makassar)
Maluku dan Papua
Maluku Utara (Ibu Kota Ternate)
Maluku (Ibu Kota Ambon)
Papua Barat (Ibu Kota Manokwari)
Papua (Ibu Kota Jayapura)
Papua Tengah (Ibu Kota Timika)
Papua Pegunungan (Ibu Kota Wamena)
Papua Selatan (Ibu Kota Merauke)
Setelah RUU DOB ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka tahap selanjutnya adalah pengangkatan pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi oleh Kemendagri yang rencananya akan dilaksanakan pada Agustus mendatang.
Pejabat sementara kepala daerah tersebut nantinya akan bertugas sampai ada kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Tugas pejabat sementara gubernur paling lambat tiga bulan setelah dilantik harus dapat membentuk perangkat daerah. Baru kemudian perekrutan aparatur sipil negara (ASN) yang rencananya dilakukan paling lambat enam bulan sejak pelantikan pejabat sementara gubernur.
Untuk formasi ASN tersebut Kemendagri berupaya agar 80 persen formasi ASN di ketiga provinsi baru itu diisi oleh orang asli Papua (OAP).
Menurut rencana, Kemendagri bakal melantik pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi itu pada Agustus 2022. (Albert S)