Pada 1 Juli 1997, pemerintah Inggris menyerahkan kedaulatan Hong Kong kepada pemerintahan China. Sebuah upacara kala itu dihadiri oleh Perdana Menteri Inggris Tony Blair, Pangeran Charles dari Wales, Presiden China Jiang Zemin dan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Madeleine Albright.
Dalam runutan sejarah, pada 1839, Inggris mulai menginvasi China untuk menghancurkan oposisi terhadap campur tangan dalam urusan ekonomi, sosial, dan politik negara tersebut.
Salah satu tindakan pertama Inggris kala itu adalah menduduki Hong Kong, sebuah pulau yang jarang berpenghuni di lepas pantai tenggara China.
Pada 1841, China menyerahkan pulau itu kepada Inggris dengan penandatanganan Konvensi Chuenpi. Kemudian pada 1842 Perjanjian Nanking ditandatangani yang secara resmi mengakhiri Perang Candu Pertama. Koloni baru Inggris berkembang sebagai pusat perdagangan Timur-Barat dan sebagai pintu gerbang komersial dan pusat distribusi untuk Cina selatan.
Pada 1898, Inggris diberikan tambahan 99 tahun kekuasaan atas Hong Kong di bawah Konvensi Kedua Peking. Pada September 1984, setelah bertahun-tahun negosiasi, Inggris dan China menandatangani perjanjian resmi yang menyetujui pergantian pulau pada 1997 sebagai imbalan atas janji China untuk melestarikan sistem kapitalis Hong Kong.
Hingga pada 1 Juli 1997, Hong Kong secara damai diserahkan ke China dalam sebuah upacara yang dihadiri oleh banyak pejabat China, Inggris, dan internasional. Kepala eksekutif di bawah pemerintahan baru Hong Kong, Tung Chee Hwa, merumuskan kebijakan berdasarkan konsep “satu negara, dua sistem,” sehingga mempertahankan peran Hong Kong sebagai pusat kapitalis utama di Asia.
Pada 2019, protes besar-besaran pro-demokrasi pecah di Hong Kong atas apa yang oleh banyak orang dianggap sebagai penindasan dari Cina daratan. Hong Kong bergolak dalam aksi demonstrasi massal digelar untuk menentang perubahan Rancangan Undang-Undang Ekstradisi.
Revisi RUU Ekstradisi membuat Hong Kong harus menyerahkan atau mengembalikan orang-orang yang dikehendaki pemerintah China. Pada 2020, China mengesahkan Undang-Undang Keamanan Hong Kong yang akan menghukum kejahatan terkait kemerdekaan, subversi, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing dengan penjara seumur hidup. ***