Rabu, Oktober 2, 2024

Inspektorat Didesak Usut Dugaan Pungli di Kantor Cabdis Pendidikan Sibolga

Tapteng, Demokratis

Kepala Devisi Investigasi LSM LIPPAN  Sumut Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Aron Hasibuan, mendesak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara segera mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) setoran dana BOS dan penandatanganan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), yang terjadi di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Sibolga Provinsi Sumatera Utara.

“Kita mendesak Inspektorat Provsu untuk mengusut dugaan kasus pungli setoran dana BOS dan uang penandatanganan SKP,” ujar Aron, Rabu (18/5/2022).

Menurut Aron, aksi pungutan liar yang diduga dilakukan oknum Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sibolga berinisial ESN, sangat meresahkan kepala sekolah dan tenaga pendidik. Apalagi, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara telah menegaskan pelarangan pungli di lingkungan pendidikan dengan tegas melalui zoom pada 31 Maret 2022 lalu.

Disebutkan, pungutan di luar aturan perundang-undangan yang diduga dilakukan ESN telah dilaporkan secara tertulis ke pihak Inspektorat Provsu dan Dinas Pendidikan dan ditembuskan ke Gubsu. Laporan sudah teregistrasi dan diterima staf bagian umum kedua instansi tersebut. Laporan juga menyertakan beberapa barang bukti dugaan pungli.

“Beberapa bukti dugaan pungli juga turut dilampirkan. Kita berharap oknum pelaku pungli segera diproses secara hukum,” pintanya.

Sebagaimana diberitakan, Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sibolga Provinsi Sumatera Utara berinisial  ENS, diduga melakukan pungutan liar (pungli) di sekolah SMA/SMK yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga.

Tidak tanggung-tanggung,dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sibolga ini bernilai raturan juta rupiah. Setiap kepala sekolah diwajibkan untuk menyerahkan uang setoran Rp 15 ribu per siswa. Jika dikalkulasi dengan jumlah siswa SMA/SMK yang ada di Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah yang berjumlah 19.164, pungutan liar untuk setoran dana BOS ini mencapai Rp 287.460.000.

“Setoran tersebut kita serahkan usai pencairan dana BOS TW I tahun 2022,” ujar salah seorang kepala sekolah.

Aksi punguran liar yang dilakukan ENS tidak hanya sebatas setoran dana BOS. Disebut-sebut, ENS juga melakukan pungli untuk penandatanganan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai), dengan nilai bervariasi. Tenaga pendidik SMA dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu per orang. Sementara untuk guru SMK dikenakan biaya Rp 50 ribu per orang.

Data yang diperoleh awak media ini, jumlah guru SMA di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah sebanyak 481 orang. Sementara jumlah guru SMK sebanyak 278 orang. Total keuntungan yang diperoleh ENS dari modus penandatanganan persetujuan SKP ini sebesar Rp 62 juta. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles