Kamis, Juni 26, 2025

Inspektorat Indramayu Segera Periksa Pemerintah Desa Yang Diduga Jual Aset Desa

Indramayu, Demokratis

Aset desa berupa tanah bengkok (tanah desa yang dipinjamkan ke pejabat desa) Penganjang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga telah dijual oleh oknum pejabat desa ke warga atau masyarakat Desa Babadan.

Aset desa berupa sawah yang dijual oleh oknum pejabat desa tersebut saat ini kondisinya telah beralih fungsi.

Sumber mengatakan, bahwa ia telah membeli tanah yang dijual seluas 2 x (7 x 15 meter persegi) dengan nilai Rp26.000.000.

Adapun bukti transaksi pembelian tanah tersebut yang dimiliki adalah berupa kwitansi. Dengan keterangan pelunasan tanah kaplingan Desa Penganjang Blok C Nomor 17 dan 18.

Bukti kwitansi milik warga saat melakukan transaksi pembelian tanah desa.

Selanjutnya kwitansi transaksi tadi ditanda tangani oleh oknum desa pada (9/4/2020) yang sekaligus merupakan adik dari Kepala Desa (Kuwu) setempat yang saat ini masih menjabat.

Dari peristiwa itu, sejumlah sumber sebagai masyarakat dan juga pembeli berharap agar persoalan transaksi jual beli tanah dapat diatasi oleh pihak terkait.

Harapan lainnya, warga Desa Babadan meminta kepada oknum pejabat Desa Penganjang untuk segera bertanggung jawab dengan cara mengembalikan uang jual beli tanah yang diduga milik aset desa.

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Indramayu, Agung, kepada Demokratis menjelaskan jika peristiwa jual aset tanah Desa Penganjang kepada warga sudah lama ia ketahui. Senin (23/5/2022).

Namun, sejauh ini pihak Inspektorat belum melakukan upaya atau langkah-langkah lainnya untuk melakukan tindakan. Sebab, Inspektorat masih menunggu laporan dalam bentuk data yang dikirimkan ke lembaganya untuk dapat bergerak.

“Pernah ada wartawan kasih tau copy salinan kwitansinya. Tetapi tidak dilaporkan ke Inspektorat,” ujar Agung singkat saat dikonfirmasi. (RT)

Related Articles

Latest Articles