Kamis, November 14, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Instansi Terkait di Provinsi Riau Tidak Berwenang Mengamankan Aktivitas Kuari Ilegal

Riau, Demokratis

Maraknya aktivitas kuari ilegal di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Kampar dan Desa Pulau Birandang, menjadi sorotan publik dan media. Investigasi yang dilakukan tim media Demokratis KWRI menemukan sejumlah kuari beroperasi tanpa izin sah, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat.

Untuk menindaklanjuti temuan ini, tim media mengunjungi beberapa instansi terkait di Provinsi Riau guna mencari kejelasan mengenai pengawasan terhadap aktivitas kuari tersebut. Pertama, tim mengunjungi Gakkum LHK di Jalan Suai Berantas, Panam. Namun, pihak Gakkum LHK mengarahkan tim untuk mengonfirmasi masalah ini ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Di BBKSDA, tim bertemu dengan perwakilan humas bernama Teteh yang kembali mengarahkan konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau di Jalan Sudirman. Sayangnya, pihak DLHK tidak memberikan jawaban pasti dan menyarankan tim media untuk menghubungi Polisi Kehutanan di Jalan Dahlia. Setelah serangkaian pertemuan, termasuk dengan ajudan Kepala Bidang Penanganan Sumber Daya Alam, tim diarahkan untuk menghubungi Kasi GKM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kabupaten Kampar.

Tak hanya itu, tim juga mendatangi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau. Raja Holizan, perwakilan Dinas ESDM, menegaskan bahwa instansinya tidak memiliki wewenang dalam mengawasi atau menindak aktivitas kuari ilegal. “Fungsi kami di Dinas ESDM ini tidak mencakup pengawasan ataupun tindakan hukum terkait kuari atau penambangan ilegal,” jelasnya.

Rentetan koordinasi yang dilakukan tim media Demokratis KWRI ini menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam pengawasan dan penanganan aktivitas kuari ilegal di Riau. Padahal, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah menetapkan sanksi tegas untuk aktivitas tambang ilegal. Pasal 158 UU tersebut mengatur bahwa penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Tim media Demokratis KWRI menyayangkan minimnya tindak lanjut dari pihak Pemerintah Provinsi Riau terkait penambangan ilegal ini. Menurut Kaperwil media Demokratis KWRI, hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum yang hanya diterapkan sebagai formalitas, tanpa ada upaya nyata untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami meminta kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Mas Gibran Rakabuming untuk memperhatikan dan menindaklanjuti aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di Riau,” tegas Kaperwil Demokratis KWRI. Ia berharap, tindakan tegas dari pemerintah pusat dapat menghentikan operasi penambangan ilegal ini yang dikhawatirkan dapat merusak lingkungan dan menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. (AS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles