Minggu, Oktober 19, 2025

Interpol Masih Proses Red Notice Riza Chalid-Jurist Tan, Kejagung Pastikan Bukan Kasus Bermuatan Politik

Jakarta, Demokratis

Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) memburu dua buronan kakap, pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) dan eks Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan (JT), menghadapi tahapan krusial di kancah internasional. Kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, dilaporkan masih memproses permohonan Red Notice untuk kedua tersangka yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lambatnya persetujuan Red Notice ini disinyalir karena Interpol perlu memastikan bahwa kasus yang menjerat Riza Chalid –dalam skandal tata kelola minyak mentah di Pertamina– dan Jurist Tan –dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek– benar-benar murni proses hukum. Interpol ingin menghindari potensi kasus bermuatan politik.

“Sana (Interpol Lyon) kan mempelajari dulu seperti apa. Takutnya ini terkait dengan kepentingan politik atau apa. Ini kan enggak, ini kan murni tindak pidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).

Anang memastikan, Kejagung tidak akan tinggal diam. Dalam beberapa hari ke depan, tim gabungan dari Indonesia akan segera bergerak. Tim yang terdiri dari NCB Interpol Indonesia, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, serta satuan kerja lain dari Kementerian Luar Negeri, akan memberikan penjelasan rinci kepada kantor pusat Interpol di Lyon.

Mereka akan meyakinkan bahwa permohonan Red Notice untuk kedua tersangka ini 100 persen berdasarkan murni proses hukum, tanpa motif politik sehelai pun.

“Sudah, mudah-mudahanlah dalam waktu dekat ini sudah ada sejenis paparanlah dari kitanya dengan Lyon. Mudah-mudahan secepatnya lah. Iya, nanti dari pihak Interpol dan juga nanti dilibatkan pihak penyidik,” jelas Anang, mengisyaratkan koordinasi intensif untuk mempercepat penerbitan Red Notice.

DPO Kelas Berat: Dicabut Paspor, Berstatus Stateless

Sebelumnya, Kejagung telah memastikan bahwa Jurist Tan dan Mohammad Riza Chalid telah resmi masuk dalam DPO yang ditetapkan Divisi Hubinter Polri atas permintaan Kejaksaan Agung. Posisi terakhir Jurist Tan dilaporkan berada di Australia, sementara Riza Chalid dikabarkan berada di Malaysia.

Langkah tegas lain yang telah dilakukan Kejagung adalah mencabut paspor kedua buronan kelas kakap tersebut. Pencabutan paspor oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi atas permintaan Kejagung itu membuat Jurist Tan dan Riza Chalid kini berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan resmi.

“Sudah minta kita cabut paspornya ya (MRC). JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan,” ungkap Anang Supriatna pada Senin (6/10/2025).

Kapuspenkum menekankan, status stateless ini tidak akan menghalangi proses hukum. Meskipun mereka berupaya mengubah kewarganegaraan, tindak pidana yang mereka lakukan tetap tidak bisa dihapuskan. Menurut dia, Kejagung akan bekerja sama dengan otoritas negara manapun tempat mereka bersembunyi untuk memastikan keduanya dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang merugikan keuangan negara.

“Tapi tindak pidananya tetap lho. Meskipun dia bisa berubah warga negara tetap. Tetaplah bisa dimintai pertanggungjawaban,” pungkas Anang. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles