Subang, Demokratis
Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang kini intensif melakukan monitoring dan evaulasi dana bantuan desa (bandes) atau lazim disebut dana pokok pikiran (pokir) dewan atau lebih populer disebut dana aspirasi dewan TA 2022 yang tersalur kepada desa-desa di Kabupaten Subang yang mendapatkan program berbiaya dana tersebut.
Seperti diketahui, tahun-tahun anggaran sebelumnya desa-desa penerima dana bandes oleh Irda nyaris tidak diperiksa dalam realisasinya.
Baru mulai tahun ini dana bandes yang bersumber dari APBD Kabupaten Subang mulai diaudit.
Sebelumnya menurut sumber, tidak diperiksanya penggunaan dana aspirasi ini, konon lantaran sebagai alat bergening tau sama tau (TST) antara eksekutif dan legislatif terkait dengan memuluskan LKPJ Bupati.
“Pelaksanaan kegiatan monev tersebut sudah berjalan baru putaran pertama yang dilaksanakan di masing-masing kecamatan dan hasil monev ini nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Subang,” ujar Inspektur Irda kabupaten Subang Drs. R Memet Hikmat, di ruang kerjanya (25/9) seperti dilansir XPOSNews.
Drs. R. Memet Hikmat mengatakan, kegiatan monev ini dilaksanakan berdasarkan dari Perbup Nomor 56 Tahun 2022 dan diperbaharui Perbup Nomor 8 Tahun 2023.
“Dimana di dalam perbup tersebut disebutkan bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas, kegiatan penyaluran bandes aspirasi akan diawasi langsung oleh Inspektorat Daerah (Irda). Atas dasar itulah bahwasanya Irda berkewenangan melaksanakan monev di masing-masing kecamatan yang melaksanakan atau mendapatakan anggaran bandes tersebut,” ungkapnya.
Menurut Memet, dalam pelaksanaan monev ini ditemukan atau tidaknya pelanggaran dalam penerapannya, tentunya nanti tim di lapangan yang bisa menentukan.
“Apapun hasil monev pelaksanaan bandes ini nanti hasilnya dilaporkan ke Bupati Subang dan nanti Bupati yang akan memutuskan apa diserahkan langsung ke Dispemdes atau seperti apa nantinya. Irda di sini hanya bertugas memeriksa saja,” katanya.
Pihaknya berharap pemerintah desa yang menerima Bandes agar bisa digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bandes ini harus disalurkan dan digunakan sesuai SOP, jangan sampai disalahgunakan, karena akan berhadapan dengan hukum jika tidak dilaksanakan sesuai SOP,” pungkasnya. (Abdulah)