Jakarta, Demokratis
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri atau Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto tegas dalam memproses hukum kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Saat ini, sudah ada 4 tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sekaligus suami Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Luhut Panjaitan mengatakan, dirinya tak peduli jika ada yang mem-backing para pelaku pembunuhan Brigadir J.
“Saya minta kepada Kabareskrim, Komjen Agus jangan ragu-ragu. Saya ndak ada urusan siapa dia, ndak ada urusan beking-beking. Pokoknya sampai ke akar-akarnya kita cabut nanti Mas Agus,” kata Luhut Pandjaitan dalam sebuah video dan ditayangkan melalui Kompas TV.
Video tersebut kini viral di media sosial.
Delapan fakta
Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Pengumuman Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka keempat berlangsung di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka setelah penyidik dari Timsus Polri menemukan sejumlah hal, terutama tak ada baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E sebagaimana disampaikan pihak Irjen Ferdy Sambo sebelumnya.
Berikut ini sejumlah fakta terkait dengan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
- Tak ada tembak menembak di rumah singgah atau rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Sawit, Jakarta Selatan.
- Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka ke-4.
- Irjen Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada E mengeksekusi Brigadir J.
- Irjen Ferdy Sambo terlibat merencanakan eksekusi, dan mengarang cerita aksi tembak-menembak.
- Setelah meninggal, pistol Brigadir J dipakai untuk menembak dinding ruang tamu.
- Irjen Ferdy Sambo kini diisolasi khusus di Tahanan Mako Brimob dan tak bisa dijenguk.
- Hingga Selasa (9/8/2022) sudah ada 31 personel polisi dari Mabes, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jaya diduga melanggar etik dalam kasus ini dari 56 orang jadi saksi yang diperiksa sejak 12 Juli 2022.
- Ada 3 unit CCTV dan 8 unit smartphone dari para tersangka, korban, dan saksi.
Inspektorat Khusus (Irsus) Polri akan mendalami perintah tersangka Irjen Ferdy Sambo kepada 31 polisi yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan memeriksa satu per satu anggota Polri tersebut.
“Perintah-perintah terhadap 31 orang anggota dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh Irsus,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (10/8/2022).
Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Irsus akan memeriksa satu per satu puluhan polisi terduga pelaku pelanggaran etik terutama terkait perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Dengan demikian, perintah yang diberikan Irjen Ferdy Sambo kepada masing-masing oknum polisi tersebut dapat diketahui.
“Irsus akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang per orang dan perannya,” tuturnya.
Polri menegaskan bahwa peristiwa yang sebenarnya adalah pembunuhan terhadap Brigadir J.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto juga mengungkapkan, ada 56 personel polisi yang diperiksa secara khusus terkait kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri atau KKEP,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri Trunojoyo Kebayoran Baru Jakarta Selatan. (Albert S)