Indramayu, Demokratis
Siti Aisyah Binti Samsudin 28 tahun, NIK 321216630791000, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di 8/F lantai 5 nomor 8, Lane 1, Xinmin Road, Distrik Beitou, Taipe City (Taiwan R.O.C), warga yang berasal dari Dusun Tenong RT/RW 001/001, Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melakukan gugatan cerai terhadap suaminya melalui Advokat Kantor Hukum Sukanto & Rekan yang beralamat di Jalan Mayor Dasuki, Nomor 84 Blok Barat, RT/RW 22/05 Desa Wanantara, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan dari surat kuasa khusus tertanggal 29 Juni 2020, gugatan cerai tersebut telah mendapat nomor register perkara 4676/Pdt.G/ 2020/ di Pengadilan Agama Indramayu, pada tanggal 29 Juli 2020.
Pengajuan gugatan cerai Siti kepada Ketua Pengadilan Agama Indramayu terhadap suaminya Andriyana Bin Sarija 33 tahun warga Cimanuk Barat, RT/RW 018/006 Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Adapun dalil-dalil atau alasan yang diajukan Siti dalam gugatan cerainya ini dikuasakan melalui pengacaranya, penggugat dengan tergugat telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 22 Oktober 2008, dan dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Indramayu, dengan salinan kutipan akta nikah nomor 858/ III/ X/ 2008.
Kemudian, setelah pernikahan tersebut penggugat dan tergugat bertempat tinggal di rumah kediaman orangtua “penggugat” dan telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami dan istri.
Selanjutnya, selama pernikahan penggugat dengan tergugat sudah dikaruniai dua orang anak yang bernama, Muhamad Harfiansyah (laki-laki 10 tahun) dan Muhamad Khaerul Faqih (laki-laki 5 tahun), kedua anak tersebut selama ini hidup bersama tergugat (ayahnya).
Bahwa kurang lebih pada bulan Februari tahun 2017 sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya tergugat tidak mencukupi kebutuhan ekonomi rumah tangga.
Sehingga karena persoalan atau kondisi tersebut pada bulan Juni 2017, penggugat pergi bekerja menjadi TKI/TKW di luar negeri (Taiwan) sampai saat ini.
Puncaknya perselisihan dan pertengkaran tersebut terjadi pada bulan Mei 2020, sehingga penggugat dengan tergugat sudah tidak ada komunikasi lagi (lost kontak) hingga sekarang kurang lebih tiga bulan.
Oleh karena itu, penggugat merasa sudah tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun membina rumah tangga bersama tergugat, dan sudah diupayakan perdamaian, tapi tidak berhasil.
Berdasarkan alasan atau dalil di atas, penggugat dengan pengacaranya memohon dengan hormat kiranya majelis hakim PA Indramayu untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi; pertama, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Kedua, menjatuhkan talak tergugat kepada penggugat.
Pada hari tidak bertanggal, berbulan serta tidak bertahun, tergugat telah mendapat surat panggilan (Relaas) dari Muratna sebagai juru sita pengganti di PA Indramayu, yang isinya supaya tergugat menghadap di muka sidang di PA Indramayu, Jalan MT Haryono Nomor 2A Sindang, Indramayu, pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020, jam 09.00 Wib.
Juga telah diserahkan kepada pihak tergugat sehelai salinan surat gugatan cerai yang telah diajukan oleh pihak penggugat, dengan diterangkan bahwa gugatan tersebut, oleh pihak tergugat dapat dijawab secara lisan atau tertulis yang ditandatangani olehnya sendiri, atau kuasanya yang sah, serta diajukan pada waktu sidang tersebut di atas.
Perihal gugatan cerai tersebut dikeluhkan tergugat kepada Demokratis, Rabu (12/08). Dalam keluhannya tergugat menguraikan bahwa status pekerjaan “serabutan” yang ditulis oleh pengacara penggugat, terasa sangat melecehkan dirinya.
Lalu keluhan lainnya, tentang kalimat bahwa setelah pernikahan, penggugat dengan tergugat bertempat tinggal di rumah kediaman orangtua penggugat. Namun yang sesungguhnya penggugat dan tergugat tinggal di rumah kediaman orangtua tergugat.
Kalimat yang menjadi keluhan lebih lanjut adalah, bahwa penyebab perselisihan dan pertengkaran, adalah karena tergugat tidak mampu mencukupi kebutuhan ekonomi rumah tangga.
Kalimat itu, menurut tergugat, sangatlah tidak masuk akal dan tendensius. Sebab tergugat telah bekerja sesuai kemampuan sebagai suami dan rezeki yang didapat dengan cara yang halal. Lalu kalimat pertengkaran pada bulan Mei tahun 2020, antara tergugat dan penggugat itu belum bisa dikatakan pertengkaran, karena hanya melalui komunikasi via telepon seluler.
Terakhir dalam uraiannya, tergugat mengatakan bahwa pada saat menghadiri panggilan dari PA Indramayu, panggilan tersebut adalah tahapan mediasi.
Dalam tahapan tersebut tergugat menolak untuk bercerai atau bermediasi. Sebab menurutnya, ia menikah dengan penggugat atau bila bercerai dan bermediasi harus bertemu langsung dengan penggugat, bukan hanya dengan pengacara penggugat.
Sihabudin sebagai Lebe (panggilan hormat untuk orang yang memiliki pengetahuan agama Islam yang luas) di Desa Pekandangan Jaya, adalah asal desa penggugat, pada Rabu (12/08), dikunjungi di ruangannya, berjanji akan mempertemukan kembali tergugat dan keluarganya, kepada keluarga penggugat yang notabene sebagai warganya.
Sementara itu, demi mendapatkan keterangan yang utuh, dan seperti apa bentuk surat kuasanya, Demokratis telah mencoba menghubungi Sukanto SH (13/08) melalui pesan singkat maupun telepon. Namun hingga berita ini ditulis Sukanto sebagai pengacara tidak merespon. (S Tarigan/RT)