Indramayu, Demokratis
Muharom Bin Mahjudi usia 35 tahun, Nik 3212154608840008, dengan status pekerjaan sebagai karyawan swasta yang beralamat di blok Masjid Al Karomah, Desa Singaraja, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, digugat cerai oleh sang istri yang bernama Nurbaeti Binti Drs HM Ridwan.
Gugatan cerai tersebut di atas didapat melalui surat Nurbaeti dengan register perkara nomor 526/ Pdt.G/ 2020/ PA.Im pada tanggal 25 Agustus 2020 yang dikirim kepada Ketua Pengadilan Agama Indramayu.
Dalil gugatan dari Nurbaeti sebagai sang istri atau penggugat kepada pengadilan Agama tertulis bahwa pada tanggal 03 Januari 2008, penggugat dengan tergugat melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh pegawai pencatat nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Indramayu, dengan kutipan akta nikah bernomor 19/ 19/ I/ 2008 tanggal 04 Januari 2008.
Bahwa setelah pernikahan penggugat dengan tergugat bertempat tinggal di kediaman orangtua penggugat dan selama pernikahan tersebut penggugat dengan tergugat telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami dan istri serta telah dikaruniai dua orang anak.
Selanjutnya, kurang lebih sejak bulan April tahun 2020 rumah tangga penggugat dengan tergugat mulai retak, karena kerap kali terjadi perselisihan dan pertengkaran karena tergugat tidak mencukupi kebutuhan ekonomi rumah tangga serta tergugat temperamen dan berkata kasar.
Kemudian puncak keretakan hubungan rumah tangga antara penggugat dengan tergugat hingga saat ini selama 3 bulan, dan selama itu tergugat tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada penggugat.
Lebih lanjut penggugat telah berupaya mempertahankan rumah tangga dengan tergugat melalui upaya damai dan musyawarah keluarga, namun tidak berhasil.
Bahwa penggugat tidak sanggup untuk meneruskan rumah tangga dengan tergugat sehingga mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Agama Indramayu. Penggugat meminta kepada pihak Pengadilan Agama agar mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak tergugat, dan membebankan biaya perkara hukum, kemudian ditanda tangani oleh Nurbaeti Binti Drs HM Ridwan sebagai sang istri.
Muharom sebagai sang suami merasa sedih dan keberatan atas gugatan yang dilakukan Nurbaeti kepada Pengadilan Agama dengan dalil yang tak cukup rasional dan hanya mengada-ngada.
Kepada awak media (21/09), Muharom menjelaskan persoalan yang dialami sesungguhnya bahwa dalil yang dibuat oleh sang istri sama sekali tak benar. Ia membantah jika selama hidup bersama tak pernah memberikan nafkah kepada istrinya, apalagi yang hingga saat ini Muharom selalu memberikan makan dan jajan kepada kedua anak beserta sang istri.
“Ada kejanggalan di dalil yang dibuat oleh istri saya kepada Pengadilan Agama, bahwa dalil tersebut semuanya tidak benar dan saya selalu memberikan nafkah kepada keluarga walau dirasa kurang,” ujarnya kepada awak media.
Ia pun berharap kepada pihak Pengadilan Agama terutama oleh Majelis Hakim, bahwa gugatan cerai tersebut yang dilakukan istrinya semoga tidak dikabulkan. Ia menilai jika perkara gugat cerai tersebut di pengadilan dikabulkan, maka penyebab keretakan hubungan keluarga sesungguhnya adalah dari Pengadilan Agama.
“Saya justru menjaga keluarga dengan harmonis tanpa ada perkataan kasar apalagi kekerasan, harapan saya semoga majelis hakim dengan jeli dan tak mengabulkan proses gugat cerai yang dilakukan oleh istri saya,” tutupnya kepada Demokratis. (RT)