Indramayu, Demokratis
Isu hubungan kerja antara Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Jawa Barat, yang selama ini publik menduga, hubungan hukum dan kerja mereka bagai benang kusut. Diduga semakin kusut, hal itu dikarenakan sang Wabup Lucky Hakim, mulai berani tampil ke publik untuk menepis dan mengurai cerita yang sesungguhnya terjadi dan atau hal yang menyudutkan diri dan kinerjanya sebagai Wabup, yang dianggap publik dua tahun berjalan tidak menunaikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagaimana mestinya.
Konon setahun lebih tanpa kabar keberadaan dan kesehatannya, tak dinyana Wabup pekan ini tampil bersuara melalui berbagai media, termasuk Medsos. Dalam uraiannya dari berbagai kesempatan melalui media itu, dan yang berhasil dirangkum Demokratis adalah, berawal dari ditemukannya sebendel surat undangan rapat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di rumah dinasnya, tertanggal 2-7 dan 9 September 2022, yang ditemukan pada tanggal (12/9/2022).
Peristiwa itulah yang membuatnya gusar, karena mengapa surat telah kadaluarsa, dikirimkan kepadanya. Dalam satu vedio yang dipublikasikan, Wabup mengatakan “Karena surat ini kadaluarsa, maka saya pun ingin mencari tahu pula, kemana surat surat lainnya lagi. Sebab telah setahun ini saya tidak pernah mendapat surat-surat dalam bentuk dan kontek apapun. Dan saya juga tidak pernah mendisposisikan dan atau mendelegasikan serta mawakilkan tugas saya kepada siapapun, termasuk kepada Sekretaris Daerah (Sekda),” ujarnya.
Pada video lainnya dan dari berita media (12/9), Wabup menerangkan, “Secara aturan saya bekerja dengan merujuk Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 26, yang menyebutkan bahwa Wabup membantu tugas tugas Bupati, bila mana ditugaskan. Dan wajar kalau publik menanyakan kinerja Wabup. Karena gaji dan tunjangan, semuanya yang membayar adalah masyarakat. Jadi masyarakat berhak tahu dan boleh menanyakan melalui wakilnya, yaitu DPRD. Dan saya siap dipanggil untuk klarifikasi oleh 50 (paripurna) anggota dewan yang terhormat, untuk menjelaskannya.”
Pada Kamis (15/9/2022) diketahui, Sekretariat DPRD telah mengirim surat undangan nomor 005/1359/persid, kepada Bupati dan Wakilnya. serta kepada Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah, untuk hadir pada agenda rapat paripurna DPRD. Pemanggilan itu, upaya dewan dalam menjalankan hak dan fungsinya sesuai aturan. Terkait sitkond yang sebelumnya pernah disorot Ketua Fraksi Partai Golkar, mengenai isu disharmonis antara Bupati dan Wakilnya.
Hari ini Jumat (16/9/2022) di ruang tunggu gedung dewan sekira pukul 10.00 WIB, Wabup terlihat telah hadir. Sebelum acara sidang paripurna pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) dimulai, Wabup sempat diwawancarai media, yang mengatakan, “Saya hadir karena diundang dewan, selaku Wabup dan bukan atas perintah Bupati. dan surat undangannya pun saya cari sendiri di Sekretariat Dewan, karena tidak langsung saya terima. Sebab telah setahun fasilitas protokoler, seperti sespri, pengawalan dan atau penjagaan rumah dinas dari Satpol PP dan lainnya tidak saya terima, kecuali kendaraan dan rumah dinas,” terangnya.
“Saya hadir atas bantuan pengawalan dan pengamanan dari polres. Maka saya haturkan terima kasih kepada bapak kapolres,” ucap Wabup.
“Jika ditanyakan hubungan kerja yang tidak harmonis, itu bukan soalnya. Sebab hubungan kerja Bupati dan Wabup berdasarkan UU, saya membantu Bupati jika ditugaskan. Maka bila tidak ditugaskan, saya berinisiasi melakukan fungsi pengawasan dan evaluasi ke masyarakat terhadap setiap hasil pembangunan yang dikerjakan. Sesuai dengan 10 program unggulan yang dicanangkan,” jelasnya.
Hasil sidang paripurna dewan tersebut belum menghasilkan keputusan final. Sebab diduga karena Bupati dan Sekda yang terbiasa mewakili Bupati juga tidak hadir. Sementara agenda tambahan dewan yang rencananya untuk “melucuti” terkait isu kerap mangkirnya Wabup, pada sidang paripurna tersebut pun tampak urung dilakukan. Sehingga berbagai komen negatif pun bermunculan terhadap wibawa lembaga wakil rakyat Indramayu ini. Karenanya sidang ditunda dan diundur dengan batas waktu yang belum ditentukan. (S Tarigan)