Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Isu Rongrongan Kubu Moeldoko, Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Tasikmalaya Sampaikan Petisi ke Pengadilan Negeri

Kota Tasikmalaya, Demokratis

Adanya isu rongrongan terkait peninjauan kembali (PK) Kubu Moeldoko, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Tasikmalaya beserta kader-kadernya mendatangi Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya untuk menyampaikan surat permohonan dan perlindungan hukum untuk diteruskan ke Mahkamah Agung, dan ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia.

“Kita datang ke Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya untuk menyampaikan surat petisi permohonan perlindungan hukum dan keadilan untuk minta diteruskan ke Mahkamah Agung,” ucap Anang Safaat Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tasikmalaya kepada wartawan usai menyerahkan surat petisi tersebut ke Ketua PN Kota Tasikmalaya di halaman Kantor PN Kota Tasikmalaya, Senin (3/4/2023).

Disebutkan Anang, kepengurusan Partai Demokrat yang sah dan legal saat ini di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dan menjelang partainya berjuang untuk memenangkan Pileg 2024 kini muncul lagi rongrongan dari kelompok Moeldoko yang berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

“Secara hukum sebetulnya tidak ada celah untuk dilakukan PK. Baru bisa dilakukan PK jika ada novum atau bukti baru. Sementara yang akan diajukan untuk PK tersebut adalah yang sudah diajukan sebelumnya dan sudah disahkan dimana kepengurusan DPP yang sah itu ada di bawah kepemimpinan AHY itu sendiri,” ungkapnya.

Anang Safaat juga menegaskan bahwa kepengurusan Partai Demokrat Kota Tasikmalaya yang sah saat ini masih di bawah kepemimpinan dirinya. “Di luar itu, kepemimpinannya adalah tidak sah,” tandasnya menyudahi. (Eddinsyah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles