Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jabatan Kadis Kosong, Pelayanan di DPRKP Karawang Tidak Optimal

Karawang, Demokratis

Beberapa pejabat teras setingkat kepala dinas di Pemkab Karawang telah selesai masa tugasnya alias pensiun. Namun hingga berita ini diturunkan pejabat untuk menggantikan yang telah pensiun tersebut belum juga dintunjuk pelaksana tugasnya.

Maka dapat dipastikan beberapa urusan seperti pengajuan gaji atau anggarannya lainnya sudah pasti membingungkan karena tidak ada pejabat yang berwenang untuk menanda tangani surat-surat yang segera diajukan.

Salah satu intansi pemerintah di Pemkab Karawang kepala dinasnya sudah pensiun adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP). H Ramon per tanggal 1 Agustus 2020 lalu telah selesai masa jabatannya sebagai Kepala DPRKP. Hingga kini kursi kepala dinas yang ditinggalkan H Ramon belum juga diduduki pejabat barunya. Bahkan pejabat pelaksana tugas sementarapun belum juga ditunjuk oleh Bupati Karawang.

Keterangan yang dihimpun Demokratis, akibat kekosongan jabatan kepala dinas di Dinas PRKP, segala urusan yang berkaitan dengan dinas tersebut jelas tidak dapat berjalan. Di antaranya kata sumber Demokratis yang tak mau disebut namanya itu, misalnya untuk pengajuan gaji maupun pengajuan anggaran lainnya tentu tidak bisa karena tidak ada yang bertanggungjawab atau menanda tangani surat pengajuan itu.

“Apakah tidak bisa ditangani langsung oleh bagian Sekretaris? Boleh-boleh saja kalau ada SK dari Bupati untuk pejabat sementara,” ujarnya.

Hal ini juga diketahui ketika Demokratis mengajukan permohonan pembuatan iklan atau ucapan Dirgahayu Indonesia ke-75. “Tidak bisa, pak, karena pengganti Kepala Dinas di DPRK belum ada maupun PLT-nya. Maaf aja,” kata salah seorang ASN seraya menambahkan persetujuan pemuatan iklan itu harus melalui kepala dinas.

Bupati Karawang, dr Cellica Nurrachadiana diharapkan segera mendudukkan pejabat kepala dinas di DPRKP atau palik tidak Plt-nya. Kalau hal ini tidak segera direalisasikan sudah pasti pelayanan masyarakat sangat tergganggu. Bila perlu Bupati menerbitkan SK Plt di DPRKP kepada Sekretaris DPRKP, Ir Tatang Tiswa, sehingga pelayanan masyarakat bisa berjalan kembali seperti biasa. (Juanda Sipahutar)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles