Jakarta, Demokratis
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah memunculkan kesan diskriminasi di tengah publik.
Menurut dia, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut berbeda dari praktik yang selama ini dilakukan. “KPK tidak pernah melakukan penangguhan atau pengalihan penahanan sepanjang yang bersangkutan tidak sakit. Nah ini tiba-tiba tidak sakit ditangguhkan, apalagi menjelang Lebaran,” kata Boyamin, Minggu (22/3/2026).
Ia menilai, kondisi tersebut memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap Yaqut dibandingkan tahanan lain.
“Ini menjadi diskriminasi. Yang lain tetap ditahan, sementara Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah seakan-akan untuk Lebaran,” ucap dia.
Boyamin menyebut, perbedaan perlakuan itu turut memicu pertanyaan, bahkan keluhan dari tahanan lain. “Yang lain juga komplain. Warga tahanan pun bertanya-tanya, itu artinya ada keberatan,” ujar Boyamin.
Ia pun mendesak KPK untuk mengembalikan penahanan Yaqut ke rumah tahanan (rutan) demi menjaga rasa keadilan di masyarakat.
“Saya minta kepada KPK untuk melakukan penahanan dalam rutan, bukan penahanan rumah atau kota. Ini demi keadilan,” tegasnya.
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan publik yang dinilai mulai terganggu akibat kebijakan tersebut.
“Ini untuk mengobati dan menyembuhkan luka masyarakat yang merasa tidak adil, diskriminatif, dan tidak serius. Maka harus dilakukan penahanan,” bebernya.
KPK Klaim Tetap Lakukan Pengawasan
Terkait hal ini, KPK mengeklaim kerap melakukan pengawasan ketat terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, meski yang bersangkutan kini menjalani penahanan rumah.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (22/3/2026).
Budi menegaskan, pengalihan penahanan yang bersifat sementara itu telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” kata dia.
Lebih lanjut, KPK juga memastikan bahwa proses penanganan perkara yang menjerat Yaqut tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Budi. (Dasuki)
