Subang, Demokratis
Satuan Reserse Kriminal Polres Subang telah membekuk empat tersangka korupsi bermodus kredit fiktif di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Subang Cabang Binong. Kasus kredit fiktif tersebut merugikan uang negara sebesar Rp1.569.547.000.
“Empat tersangka kredit fiktif PD BPR Cabang Binong itu yakni mantan kolektor kredit PD BPR Subang Cabang Binong, RJ (54 tahun); Koordinator Pemohon Kredit, R alias BR; Kabag Kredit PD BPR Subang Cabang Binong, YIA (45 tahun) dan salah seorang pensiunan PNS, TRM (61 tahun),” ujar Kapolres Subang, AKBP Sumarni S.IK, S.H, M.H, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ade Rizki Fitriawan saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres, (28/12/2022).
Kapolres menyebut, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PD BPR Subang Cabang Binong terjadi bulan April 2017 lalu, dan dilaporkan pada bulan Juli 2021 lalu.
“Dari laporan tersebut, dan dengan serangkaian penyidikan dan penyelidikan dan juga berkolaborasi dengan tim ahli auditor akhirnya ke empat pelaku dinyatakan P21,” ujarnya.
Kasus tersebut berawal adanya kredit konsumtif yang dilakukan di PD BPR Subang Cabang Binong sebesar Rp1,754 miliar. Pada prosesnya pemohon tidak mengajukan kredit secara langsung.
Adapun kronologi yang dilakukan para pelaku tersebut diantaranya, permohonan kredit dikolektif R alias BR melalui RJ. R alias BR ini mengaku sebagai pemilik koperasi yang bisa mengajukan kredit tanpa jaminan kepada pihak PD BPR Subang Cabang Binong, lalu, R alias BR mengetahui seluruh jaminan kredit nasabah telah dijaminkan di bank lain.
“Nah, R alias BR ini mempunyai ide dengan membuat duplikasi atau merekayasa jaminan kredit berupa sertifikat pendidik, ijazah-ijazah S1, Akta IV serta merekayasa rekening tabungan BJB seolah-olah terdapat transaksi keuangan dana sertifikasi,” ungkap Sumarni.
Dia menjelaskan bahwa, sekitar bulan Agustus 2017 lalu, ternyata, terdapat angsuran yang masuk dalam rekening yang dijaminkan sehingga dilakukan pemeriksaan khusus oleh SPI sehingga diketahui bahwa jaminan yang diagunkan tersebut adalah palsu.
Sementara dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, sesuai surat nomor SR 1149/PW 10/5.1/2021 tanggal 20 Desember 2021, menyatakan terdapat kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1.569.547.000.
“Setelah itu, para pelaku tersebut, melakukan pengembalian terhadap penyidik sebesar Rp132.570.500,” imbuh AKBP Sumarni.
Selanjutnya, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Subang pun mengamankan barang bukti lainnya berupa 18 berkas kredit nasabah, 18 berkas laporan riwayat kredit, 18 berkas jadwal angsuran kredit, dan 18 berkas fotocopy surat-surat keputusan-keputusan terkait dengan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah ke PD BPR Subang.
“Kami juga menyita 11 berkas fotocopy surat keputusan direktif PD BPR Subang pengangkatan pegawai, satu berkas surat pengajuan klaim asuransi jiwa, surat keterangan dan uang tunai senilai Rp132.570.500,” jelas Kapolres Subang.
Atas perbuatannya tersebut, selanjutnya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 ayat 1 huruf B dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 ayat 1 ke-1 dan atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. (Abdulah)