Jakarta, Demokratis
Anggota DPD RI dari Dapil Provinsi DKI Jakarta, Jimly Ashiddiqie pada Diskusi dan Konsultasi Pemantauan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan Perda yang diselenggarakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD RI Provinsi DKI Jakarta (4/5/2021),
akhirnya terungkap ketidak siapan Provinsi Jakarta jika ibukota negara pindah ke Kalimantan Timur.
Untuk diketahui, kata Jimly, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR RI, DPR RI, DPD RI, dan DPRD atau yang biasa disebut UU MD3 telah menambah tugas dan kewenangan DPD RI, yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (Perda) dan Perdanya.
“Apa yang bisa dibantu DPD RI berkenaan dengan permasalahan Rancangan Perda dan Perda yang sudah ada dan yang sedang disusun oleh DKI Jakarta, meski putusan DPD RI hanya sifatnya rekomendasi,” ujar Jimly.