Akan tapi berbeda lagi dengan terkait RUU Ibukota Negara (IKN), kata Jimmly, setelah RUU IKN disahkan Pemerintah dan DPR RI, dimana ibu kota negara pindah ke wilayah Kalimantan Timur.
“Kita harus berupaya tetap mempertahankan status daerah khusus bagi Jakarta. Misalnya, menjadi kota khusus ekonomi bisnis, pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia. Tapi semua itu harus dibicarakan dari sekarang, karena RUU IKN menyangkut Ibu Kota Negara, menyangkut DKI Jakarta juga.
“Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta harus melibatkan diri dalam penyusunan RUU IKN di Pemerintah Pusat seperti dengan Kementerian PPN/Bappens dan DPR RI. Jika tidak dilibatkan, minimal memberikan masukan. Bagaimana pun setelah RUU IKN jadi akan ada akibat langsung maupun tidak langsung kepada seluruh jaringan Perda yang ada,” kata wong Plembang di hadapan sejumlah Anggota Bapemperda DPRD Provinsi DKI dan para pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang banyak terdiam.
Dalam jawabannya, DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa untuk berkaitan dengan RUU Ibukota Negara (IKN).