DPRD dan Pemerintah Provinsi belum mempersiapkan kajian sebagai bahan masukan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI tentang dampak RUU IKN terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 atau dampaknya terhadap daerah serta kekhususannya Jakarta.
Pada sesi diskusi yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Pantas Nainggolan SH MM, dan Wakil Ketua Bapemperda, Dedi Supriadi SIKom.
RUU IKN ini akan dibahas dan diselesaikan pada tahun 2021 dengan sistem Omnibus Law ikut.merubah UU yang lain bersamaan.
DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak berperan aktif dalam pembahasan RUU IKN. Meski RUU IKN akan berdampak cukup besar terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai lahirnya Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Erwin Kurai Bogori)