Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jaksa Agung Tak Gentar Siap Ringkus Mendag Lutfi Jika Terlibat Kasus Minyak Goreng

Jakarta, Demokratis

Bagaimana nasib Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi setelah anak buahnya jadi tersangka ekspor minyak goreng?

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pengusutan kasus mafia minyak goreng tak akan berhenti sampai situ.

Dia mengaku siap menindak jika Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi turut terlibat dalam kasus tersebut.

Dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.

Terkini ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Tersangka ditetapkan empat orang,” ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

“Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu dua alat bukti,” ungkap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.

Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

“Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan domestic price obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai domestic market obligation (DMO) yaitu 20 persen,” jelasnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indrasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

“Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal enggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan inti,” beber dia.

 

Empat Tersangka Langsung Ditahan

Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri.

Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

“Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 yaitu jo Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Selain itu, tiga ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 Daglu per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

 

Jaksa Agung Ngaku Siap Sikat Mendag Lutfi Jika Turut Terlibat Kasus Mafia Minyak Goreng

Kasus mafia minyak goreng menyeret nama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indrasari Wisnu Wardhana.

Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng.

“Bagi kami siapapun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Ia menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh jaksa penyidik.

Khususnya kemungkinan adanya persetujuan Menteri Lutfi terkait pemberi izin penerbitan ekspor minyak goreng.

“Kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya,” pungkasnya. (Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles