Jumat, Juni 6, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jaksa Agung Tidak Mau Berspekulasi Terkait Hukuman Mati Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

Jakarta, Demokratis

Jaksa Agung ST Burhanuddin belum mau berspekulasi mengenai kemungkinan hukuman mati bagi para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Burhanuddin menegaskan bahwa keputusan terkait hukuman bergantung pada hasil penyelidikan yang masih berlangsung.

“Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu,” ujar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta (Kamis/6/2025).

Pernyataan ini merespons pertanyaan terkait kemungkinan penerapan hukuman mati, mengingat kasus ini terjadi pada 2018-2023, yang beririsan dengan pandemi Covid-19 pada 2020.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), hukuman mati dapat dijatuhkan kepada pelaku korupsi apabila kejahatan tersebut dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada saat negara mengalami krisis ekonomi dan moneter.

Burhanuddin menyebut bahwa faktor pandemi Covid-19 akan menjadi pertimbangan dalam proses penyidikan.

“Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid, dia (tersangka) melakukan perbuatan itu, dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat,” kata Burhanuddin.

“Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini,” imbuhnya.

 

Sembilan Tersangka dan Kerugian Negara Rp193,7 Triliun

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina:

  1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  3. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  6. Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Selain itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta atau broker:

  1. Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  2. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  3. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Dugaan korupsi ini ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyelidikan masih terus berlangsung untuk menentukan bentuk hukuman yang akan dijatuhkan kepada para tersangka. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles