Jakarta, Demokratis
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan sepanjang 7,24 kilometer (km) di Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat. Jalan Lingkar Timur Kuningan dibangun sejak tahun 2020 sebagai jalur alternatif dari Cirebon menuju Kuningan atau sebaliknya agar tidak perlu masuk dalam pusat kota di Kabupaten Kuningan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan peningkatan aksesibilitas serta konektivitas jaringan infrastruktur jalan untuk memberikan kelancaran, keselamatan, keamanan, juga kenyamanan perjalanan pengendara. “Akses jalan yang semakin baik juga akan menunjang perekonomian masyarakat sekitar,” kata Menteri Basuki.
Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan dimulai dari Desa Garatengah, Kecamatan Japara hingga Desa Kedungarum, Kecamatan Kuningan untuk mengurangi beban lalu lintas ruas Cirebon-Kuningan, sehingga lalu lintas bisa lebih lancar, sekaligus dapat menekan angka kecelakaan.
Pembangunan jalan lingkar timur ini merupakan kolaborasi antara Kementerian PUPR dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan, di mana sebelumnya Pemda telah membangun sepanjang 6,5 km dari total sekitar 13,7 km.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta-Jawa Barat Kementerian PUPR Wilan Oktavian mengatakan pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan menggunakan anggaran APBN senilai Rp97,3 miliar. Dari total panjang 7,24 km yang dibangun Kementerian PUPR, terdapat pembangunan jembatan sepanjang 50 meter.
“Kehadiran Jalan Lingkar Timur Kuningan ini efeknya untuk mengurai kemacetan karena di Kuningan ruas Jalan Nasional melewati pusat kota. Jadi kendaraan besar dan angkutan umum tidak akan melewati kota lagi dan langsung masuk akses ke terminal. Manfaat lainnya juga dapat membuka akses lain bagi masyarakat sehingga meningkatkan dari sisi perekonomian,” tutur Wilan Oktavian.
Secara keseluruhan pekerjaan Jalan Lingkar Timur Kuningan berjalan sesuai rencana selesai Desember 2021. Lingkup pekerjaannya meliputi pembangunan ruas jalan sesuai standar nasional lebar badan jalan 7,5 meter dan bahu jalan 2 meter serta pembangunan jembatan sepanjang 50 meter. (Reimon)