Bandung, Demokratis
Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat diduga mengabaikan pemeliharaan jalan rusak dalam serah terima akhir (FHO) Paket Pemeliharaan Berkala Jalan Cileungsi – Cibeet (6,550 Km) tahun anggaran 2022.
Pengabaian pemeliharaan jalan rusak dalam serah terima akhir (FHO) Paket Pemeliharaan Berkala Jalan Cileungsi – Cibeet (6,550 Km) ini diduga merugikan masyarakat pengguna jalan karena mengurangi kenyamanan pengguna jalan dan juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan pantauan Tim Investigasi Demokratis pada tanggal 10 Oktober 2023 lalu, banyak sekali jalan yang berlubang di ruas Pemeliharaan Berkala Jalan Cileungsi – Cibeet (6,550 Km) tanpa ada pemeliharaan atau perbaikan.
Selain itu, tanda atau rambu pada jalan yang rusak juga tidak dipasang untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Jalan berlubang ini membahayakan keselamatan penggunan jalan.
Narasumber Demokratis mengatakan, dengan pembiaran kerusakan jalan ini, berarti Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat diduga telah melanggaar Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Lanjutnya, dengan pembiaran kerusakan jalan ini, berarti Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat diduga telah melanggar Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta,” ujarnya.
Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Permasalahan jalan yang berlubang di ruas Pemeliharaan Berkala Jalan Cileungsi – Cibeet (6,550 Km) telah dikonfirmasi oleh Demokratis kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat pada tanggal 20 November 2023 lalu. Hingga saat ini tidak ada penjelasan atau tanggapan dari Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
Paket Pemeliharaan Berkala Jalan Cileungsi – Cibeet (6,550 Km) dikerjakan oleh PT. Purna Graha Abadi dengan nilai kontrak Rp13.354.938.673. (IS)