Jakarta, Demokratis
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, akui bahwa rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, telah dijaga personel TNI sejak lama.
Menurut Anang, pengamanan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap Febrie dan keluarganya dari kemungkinan intervensi pihak luar, mengingat kasus-kasus dengan kerugian negara yang besar yang sedang ditangani, seperti korupsi timah senilai Rp300 triliun, Pertamina Patra Niaga Rp285 triliun, hingga pengadaan Chromebook Kemendikbudristek senilai Rp1,98 triliun.
“Penjagaan terhadap rumah Jampidsus sudah lama dilakukan mengingat jabatan beliau sebagai Jampidsus yang banyak menangani perkara-perkara korupsi besar maka baik dirinya dan keluarganya mesti dijaga keamanannya,” kata Anang di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Anang menegaskan, pengamanan oleh TNI sudah lama dilakukan dalam rangka menjalankan amanah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025. Selain itu, kerja sama tersebut juga didasari Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023.
“Kejaksaan dan TNI sudah ada MoU antara Jaksa Agung dan Panglima TNI terkait dengan pengamanan Jaksa dan telah terbit juga Perpresnya,” ucapnya.
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan kabar penjagaan ketat oleh prajurit TNI di rumah pribadi Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/8/2025). Penjagaan tersebut dikaitkan dengan isu rencana penggeledahan oleh pihak kepolisian.
Pantauan pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB menunjukkan keberadaan anggota TNI yang berjaga di pos taman seberang gerbang samping rumah Febrie. Jumlahnya tak lebih dari 10 orang, sebagian berseragam loreng dan sebagian lainnya tidak. Beberapa di antaranya tampak membawa senjata.
Namun, seorang prajurit TNI yang berjaga menyatakan bahwa penjagaan itu merupakan hal biasa dan telah berlangsung sejak lama. Ia membantah kabar yang beredar di media sosial.
“Enggak ada apa-apa di sini. Hanya penjagaan biasa. Ngarang itu, hoaks,” ujarnya saat berbincang dengan wartawan.
Hal senada juga disampaikan oleh seorang pedagang kopi di sekitar lokasi. Menurutnya, kehadiran prajurit TNI di rumah Jampidsus bukanlah hal baru dan sudah dianggap lumrah. Namun, ia enggan menyebutkan sejak kapan penjagaan dimulai.
“Penjagaan biasa, udah lama juga di sini,” ucap pedagang kopi tersebut.
Menanggapi kabar yang beredar, Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa penempatan prajurit TNI di rumah pejabat Kejagung merupakan bagian dari pengamanan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Kristomei saat dihubungi wartawan, Senin (4/8/2025).
Ia menjelaskan, pengamanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, serta Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku.
Kristomei juga menegaskan bahwa penempatan prajurit di rumah Febrie dilakukan sesuai prosedur dan tidak bertujuan menghalangi proses hukum.
“Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum. TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku,” tegasnya. (Dasuki)