Jakarta, Demokratis
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menjanjikan akan memberikan uang santunan senilai Rp30 juta kepada keluarga narapidana yang menjadi korban kebakaran Lapas Tangerang, Banten.
Demikian hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Jakarta pada Rabu (8/9/2021).
“Sebagai bagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp30 juta kepada masing-masing keluarga korban,” kata Yasonna.
Selain santunan, Yasonna juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk membantu pemulasaraan jenazah korban sampai selesai.
Bentuk 5 Tim Khusus
Selanjutnya, Kemenkumham juga telah membentuk lima tim yang dipimpin Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) untuk menangani kejadian tersebut.
“Dalam penanganan ini kita membentuk lima tim yang dipimpin oleh Dirjen PAS Pak Reynhard,” kata Yasonna.
Dia menjelaskan, tim pertama merupakan tim identifikasi yang bekerja sama dengan tim Inafis Polri.
“Tim pertama adalah identifikasi, bekerjasama dengan INAFIS Polri dipimpin direktur INAFIS. Ditjen PAS akan bekerja sama dengan Polri, bentuk tim untuk identifikasi jenazah,” kata dia dalam penjelasannya.
Sementara tim kedua bertugas untuk pemulasaraan, pemakaman, dan pengantaran jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang.
Yasonna menuturkan, tim kedua akan bekerja setelah tim satu selesai mengidentifikasi korban.
“Tim ketiga bertugas untuk pemulihan keluarga,” kata dia.
“Kami akan menemui keluarga tentunya menyampaikan rasa duka. Tim kami akan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk itu.”
“Kita juga akan memberikan sekadar uang duka, nanti kita harapkan dalam hal ini kami sudah sampaikan tadi mewakili yang saya ketemu (keluarga korban).”
Khusus untuk warga binaan yang menderita luka, kata Guru Besar Ilmu Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut, semuanya sudah ditangani di rumah sakit untuk mendapat pengobatan sebaik mungkin.
Setelah meninjau lokasi kejadian, Yasonna menginstruksikan jajarannya agar melakukan semua hal yang terbaik demi mengurangi penderitaan akibat peristiwa kebakaran tersebut.
“Atas nama jajaran Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saya meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia,” ucap Yasonna.
Berita sebelumnya menginformasikan bahwa kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang mengakibatkan 41 orang meninggal dunia.
Dugaan sementara kebakaran tersebut terjadi akibat hubungan arus pendek listrik. (Albert S/Red)