Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap 4 Raperda Saat Rapat Paripurna dan HUT DPRD Kota Depok

Depok, Demokratis

DPRD Kota Depok gelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 4 Raperda Pemerintah Kota Depok dan jawaban Walikota Depok atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Depok.

Rancangan Peraturan Daerah ini di antaranya Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Kota Depok tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.

Pada kesempatan tersebut Walikota Depok Muhammad Idris mengucapkan terima kasih atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Depok terhadap 4 rancangan peraturan daerah yang telah dibacakan dan diajukan sebelumnya.

Lebih lanjut Walikota Muhammad Idris dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa pandangan umum fraksi -fraksi yang telah disampaikan yaitu tentang penyelenggaraan Kearsipan, untuk mewujudkan tertib pengelolaan arsip terhadap beberapa aspek yang harus ditangani secara serius. Di antaranya sistem pengelolaan kearsipan yang efektif, pelaksanaan sistem yang telah ditetapkan secara berdaya guna dan berhasil guna serta evaluasi terhadap pelaksanaan sistem tersebut.

Selanjutnya Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok. Secara khusus Pemerintah Daerah Kota Depok telah melakukan penataan di berbagai bidang yang meliputi 8 area perubahan dan penataan di bidang kelembagaan melalui pembentukan rancangan peraturan daerah.

Kemudian Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Walikota Muhammad Idris memaparkan bahwa pembentukan rancangan peraturan daerah ini bertujuan untuk pengelolaan lebih profesional tertib dan nyaman serta berorientasi kepada kesejahteraan rakyat, termasuk di dalamnya nanti perapihan sektor usaha informal tentunya dengan menempatkan pada lahan-lahan secara tertib dan nyaman dirasakan oleh masyarakat atau pelaku ekonomi informal.

Yang terakhir Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan pembentukan peraturan daerah ini merupakan pengganti dari Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 11 Tahun 2008.

Di antaranya tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah agar lebih profesional, transparan, akuntabel, sehingga dapat dirasakan penyelesaian permasalahan yang dihadapi dalam catatan dari fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah.

Di akhir pemaparan Walikota Muhammad Idris mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan serta rekomendasi yang telah disampaikan masing-masing fraksi DPRD Kota Depok dalam pandangan umum.

“Selanjutnya akan kami tuliskan kepada perangkat daerah untuk dapat dipelajari sebagai bahan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah yang akan dibahas kemudian bersama pansus yang telah dibentuk oleh DPRD Kota Depok,” katanya.

Selain itu bertepatan pada tanggal 3 September 2020 berlangsung rapat Paripurna Hari Ulang Tahun DPRD Kota Depok yang ke-21 tahun dengan tema “Membangun Kebersamaan Dalam Keberagaman” yang dilaksanakan secara tatap muka dan virtual. (Tholib)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles