Indramayu, Demokratis
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 menegaskan bahwa, jajaran direksi dan pengangkatan komisaris harus melalui mekanisme rekrutmen terbuka, dan memenuhi persyaratan administrasi. Demikian kritik PKSPD pekan lalu, melalui Demokratis terkait pengangkatan Cernan Melandi sebagai Komisaris Utama PT BWI (Perseroda) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Menurut kabar yang beredar pada Minggu (5/4/2026), Cerlan Melandi “diganjar” Rp10 juta per bulan sesuai RAKP, oleh PT BWI tahun 2026 yang tidak di-publish. Diterangkan pula, bahwa Cerlan Melandi warga dan domisili di Kota Bandung, yang pada saat mendaftar sebagai komisaris telah membuat surat pernyataan siap menetap di Indramayu.
Adapun riwayat hidupnya, diungkapkan pengalaman kerja di tahun 2000-2006 Direktur PT Bejana 9, perusahaan di bidang pengadaan barang dan jasa, tahun 2007 hingga saat belum jadi komisaris PT BWI, ia berwiraswasta. Ketika kabar tersebut diklarifikasikan kepada Robani selaku Dirut PT BWI Indramayu, melalui WhatsApp-nya Robani menjawab singkat, “itu ranah bupati.”
Dari uraian kabar tersebutlah, diperoleh tanggapan dari Direktur PKSPD O’ushj dialambaqa secara utuh, dan saat itu juga (5/4/2026), Oo mengatakan, “Bukan asal dan soal curriculum vitae-nya, tetapi diduga itu hanya karena kepentingan politik semata. Maka Bupati Lucky, terkesan mengklaim punya hak prerogratif absolut, itu soal dasar ketidakwarasannya,” ujar yang biasa disapa Bung Oo itu.
“Begitu juga Lucky ketika mengangkat jajaran Direksi PT BWI, PDAM dan seterusnya, yang semua itu adalah menjadi potret ketidakwarasan, karena melanggar regulasi. Cerlan Melandi dan komisaris PT BWI lainnya, dan jajaran Direksinya, mereka faham atau tidak bahwa BWI itu bukan milik Lucky, tapi milik warga Indramayu, sebagai pemegang sahamnya,” imbuh Dirut PKSPD itu.
Selanjutnya dikatakan, “Bahwa BWI bukan perusahaan milik Lucky-Sae, dan bukan pula milik nenek moyang mereka. Apalagi si Cerna Melandi tinggal di Bandung yang terbatas keberadaannya di Indramayu, apa hebat dan kecerdasannya dia, sehingga cukup sebagai selingan saja hadir dan bekerja ke BWI? Sekian waktu PKSPD melihat fakta konkretnya bahwa PT BWI dan PDAM tetap sebagai “tong sampah” dan manajemen sampah,” jelas O’ushj dialambaqa.
“Monggo, dibantah oleh Lucky SAE dan jajaran Direksi BWI, atau komisarisnya, dan jajaran Direksi PDAM dengan Dewasnya. Namun bantahannya jangan hanya dengan bermain narasi saja, tapi buktikan dengan neracanya yang harus mudah bisa diakses publik, berdasarkan UU KIP untuk transparansi dan akuntabilitas, begitu juga dengan hasil RAKP BWI dan PDAM,” tantang Oo.
“Jangan hanya pandai menarasikan klaim profesionalisme, manajemen profesional dan atau manajemen talenta dan seterusnya. PDAM dan BWI, bukan perusahaan “dedemit”, dan bukan pula tempat untuk jadi sarang penyamun, atau balas budi. Kami tidak perlu narasi, yang diperlukan publik fakta konkret, yaitu neraca perusahaan sebagai pembacaan analisis akademik dalam hal transparansi, akuntabilitas dan profesionalitas. Bukan menumpuk sampah dengan manajemen sampahnya. Lalu bagaimana dengan sikap DPRD? Jangan mimpi berharap pada fungsi hak pengawasan mereka, karena para anggota dewan yang mulia berada di bawah ketiak Bupati Lucky sebagai sang bandar kekuasaan,” tegasnya.
Menurut data PKSPD (9/4/2026), Komisaris PT BWI ada 2, yakni Cerlan Melandi dan Abdul Rahman. Dan dikabarkan bahwa curriculum vitae Abdul Rahman, sebagai mantan anggota dewan dari dapil Indramayu Barat. (S Tarigan)
