Rabu, Oktober 1, 2025

Jika RUU Perampasan Aset Diundangkan Menjadi Undang-undang Perlukah Aparat Penegak Hukum Dibenahi?

Jakarta, Demokratis

Suara-suara dari masyarakat untuk mendukung pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RUU Penyitaan Aset menjadi Undang-undang Penyitaan Aset.

Undang-undang Penyitaan Aset hasil korupsi sudah lama disuarakan bahkan pemerintahan ketika Presiden SBY dan berlanjut ke Presiden Joko Widodo ini sudah diusulkan ke DPR RI tapi hingga sekarang belum juga disahkan dan diterbitkan, terkesan ada apa? Tanya Herman Sitompul.

Konon cerita lamban, ada hambatan tarik ulur di Parlemen.

Mestinya kalangan parlemen DPR RI sebagai wakil rakyat harus dapat menangkap dan peka terhadap masalah ini agar jangan sampai rakyat kecewa, untuk menyelamatkan uang negara.

Kata Bung Hersit, jangan jangan ada lagi lanjutan demo besar-besaran, yang dirugikan adalah kita yang menjadi repot dibuatnya.

“Tidak ada alasan tidak mengundangkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang Perampasan Aset,” ujarnya di sela-sela kesibukannya saat Demokratis menghubungi lewat WA-nya, Rabu (1/10/2025).

Menurut Bung Hersit, sebagai Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum & Sosial, Universitas Mathla’ul Anwar Banten (Unma Banten), dirinya melihat bukan sekedar RUU Perampasan Aset diundangkan menjadi Undang-undang Perampasan Aset, harus disinkronkan perangkat hukumnya,

Peraturan Pemerintahnya dan yang lebih penting adalah Aparat Penegak Hukumnya harus dibenahi.

Lembaga Kepolisian dan Kejaksaan dan juga Hakim yang akan memeriksa perkara pidana krupsi yang berhubungan dengan Perampasan Aset.

“Patutkah diduga hasil dari krupsi? Yang mana-mana saja yang harus disita agar tidak salah sita atau terjadi pelanggaran yang digunakan oleh Alat Penegak Hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan yang berhak untuk esekusi itu aset,” kata Petinggi DPN Peradi Bidang Kajian Hukum dan yang menjabat selaku Wakil Sekretaris Jenderal yang juga Anggota Ahli & Dosen Republik Indonesia (ADRI).

Ditambahkannya, “Saya selalu aktif menyoroti kasus-kasus korupsi di negeri ini, sebagai akademisi senior dan advokat senior yang telah praktik sebagai guru/dosen sejak 1986 dan pengacara/advokat sejak 1993 silam ini, dan saya telah mengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA-PERADI) juga telah mengabdi di 50 PTN/PTS se-Indonesia,” terangnya.

Herman Sitompul juga mengharapkan perangkat hukum dan Aparat Penegak Hukum harus dibenahi juga.

“Perangkat  Hukum dan Aparat Penegak Hukum, khusus sikap mentalnya supaya tidak sia-sia, apalagi khusus praktek kolusi dan nepotisme oknum, meskipun undang-undang dibuat sebaik mungkin jika mental aparat penegak tidak dibenahi percuma akan membuat masyarakat kecewa,” kata Waketum Hukum DPP IKADIN bidang sosial masyarakat ini. (MH)

Related Articles

Latest Articles