Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jika Tak Laksanakan Paksaan Pemerintah, Izin PT Kaswari Unggul Terancam Dibekukan

Tanjabtim, Demokratis

Lahan perkebunan sawit PT Kaswari Unggul seluas 148 hektar di Desa Catur Rahayu, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, saat ini tengah bermasalah.

Dinas Lingkungan Hidup Tanjabtim pada Kamis, 30 Juli 2020 lalu juga telah ‘menyegel’ lahan yang belum memiliki izin lingkungan tersebut.

Kabid P3LH Dinas Lingkungan Hidup Tanjabtim, Agus Pranoto.

Jika tidak melaksanakan paksaan pemerintah hingga 7 hari kedepan setelah dilakukan penyegelan, maka izin PT Kaswari Unggul Terancam dibekukan secara keseluruhan oleh Pemkab Tanjabtim.

“Ketika tidak dilaksanakan paksaan pemerintah, kita bisa melakukan pembekuan izin. Jika telah dibekukan izin, maka bukan 148 hektar itu saja, namun lahan yang 4.370 hektar juga tidak boleh beroperasi,” ujar Kabid P3LH Dinas Lingkungan Hidup Tanjabtim, Agus Pranoto, Selasa (4/8/20).

Pemkab Tanjabtim saat ini tengah menunggu itikad baik dari pihak perusahaan PT Kaswari Unggul untuk mengurus izin yang belum ada tersebut.

Kita tunggu itikad baik dari perusahaan. Jika lebih dari tujuh hari tidak diindahkan paksaan Pemerintah, maka izinnya bisa kita bekukan.

“Kita tunggu itikad baik dari perusahaan. Jika lebih dari tujuh hari tidak diindahkan paksaan Pemerintah, maka izinnya bisa kita bekukan,” beber Agus Pranoto.

Sebagaimana diketahui, penyegelan lahan PT Kaswari Unggul ini dilakukan berdasarkan SK Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang terdiri dari dua poin, di antaranya yakni menghentikan semua kegiatan pada lokasi yang tidak memiliki izin lingkungan sebagaimana tertuang pada surat keputusan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 445 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT Kaswari Unggul.

Dinas Lingkungan Hidup Tanjabtim saat melakukan penyegelan.

Kemudian, sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 114, bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melalsanakan paksaan pemerintah, di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Sementara dari pengakuan Asisten Devisi II PT Kaswari Unggul, Suprayitno, lahan seluas 148 hektar tersebut telah beroperasi sejak 2015, dengan hasil produksi 100 ton perbulan. (Edi H Sembiring)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles