Jakarta, Demokratis
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan 100.000 nomor induk berusaha (NIB) per hari harus diterbitkan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan begitu, semakin banyak pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat mengakses permodalan dengan mudah ke perbankan.
“Yang saya minta 100.000 izin per hari harus keluar. Dan itu tanggung jawab kepala daerah supaya dorong pengusaha mikro, kecil dan menengah untuk semuanya memiliki izin ini, nomor induk berusaha,” kata Jokowi saat menghadiri acara Pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) Perseorangan di Gedung Nanggala, Kompleks Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022).
Target itu diberikan karena sudah ada Online Single Submission (OSS), yaitu sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Sebelum adanya OSS, pemerintah hanya sanggup mengeluarkan 2.000 izin usaha per hari. Sekarang, sudah bisa mencapai 7.000-8.000 per hari.
“Dulu sebelum ada OSS, itu per hari paling hanya 2.000 izin keluar, hanya 2.000. Sekarang sudah sampai angka 7.000-8.00 per hari. Tapi saya bukan minta angka 7.000-8.000 per hari,” ujar Jokowi.
Ia merasa senang melihat NIB yang sudah terbit dari Agustus 2021 hingga Juli 2022 sudah mencapai 1,5 juta izin usaha. Dengan target yang diberikan itu, ia mengharapkan akan semakin banyak lagi pelaku UMK yang mendapatkan izin usaha. Apalagi, proses mendapatkan NIB tidak dipungut biaya alias gratis.
“Tidak dipungut biaya. Betul? Ada yang minta NIB diminta biaya? Silakan maju, saya beri sepeda. Ada? Silakan maju kalau mengajukan NIB ini diminta biaya, saya beri sepeda. Enggak ada yang mau kan? Semuanya gratis,” tegas Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi menceritakan kesulitan terbesarnya dalam menjalankan perusahan mebelnya adalah mendapatkan izin usaha. Tidak memiliki izin usaha, membuat dirinya tidak bisa mengakses permodalan ke perbankan. Ia tidak bisa mengajukan kredit untuk penambahan modal usahanya.
Kendala lainnya, kenang Jokowi, kalau ingin mengajukan izin usaha, saat itu ia harus membayar dengan harga yang sangat mahal. Akibatnya, bertahun-tahun ia tidak bisa memiliki NIB yang saat itu bernama Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Berdasarkan pengalamannya itu, Jokowi menginginkan para pengusaha UMK bisa mendapatkan NIB dengan cepat dan gratis. Sehingga tidak ada lagi pengusaha kecil yang kesulitan mendapatkan NIB agar dapat menembus akses permodalan ke perbankan. (Reimon)