Jakarta, Demokratis
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan gaji bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga TNI/Polri dan juga pensiunan di tahun depan, setelah tidak ada kenaikan selama empat tahun lamanya.
Lalu, berapa angaran yang disiapkan pemerintah untuk kenaikan gaji ini?
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun pada tahun 2024 untuk memenuhi kebijakan kenaikan gaji ASN termasuk PNS, TNI/Polri dan pensiunan.
“Total anggaran yang dibutuhkan itu Rp52 triliun,” ujar Sri Mulyani, dalam konpers RAPBN dan Nota Keuangan 2024, Jumat (18/8/2023).
Rinciannya yakni untuk ASN temasuk PNS, dan TNI/Polri pusat anggarannya Rp9,4 triliun. Sementara, ASN daerah anggarannya adalah Rp25,8 triliun. Sedangkan untuk pensiunan anggarannya sebesar Rp17 triliun.
Kata Sri Mulyani, di tahun depan pemerintah menaikkan gaji PNS hingga TNI/Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen. Ia menjelaskan beda kenaikan tersebut lantaran pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin).
“Kalau dilihat growth dari kenaikan ASN, TNI/Polri adalah 8 persen sementara pensiunan karena tidak ada tukin maka kenaikannya lebih tinggi,” jelasnya.
Kabar Gembira
Sebelumnya, Presiden Jokowi membawa kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan TNI/Polri terkait dengan kenaikan gaji. Setelah tidak ada kenaikan selama empat tahun, Jokowi mengumumkan akan menaikkan gaji sebesar 8 persen.
Hal di sampaikan Jokowi dalam pidato RAPBN 2024, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen,” kata Jokowi.
Tak hanya gaji ASN, Jokowi juga mengumumkan kenaikan pensiunan sebesar 12 persen.
Sekadar informasi, secara tradisi kenaikan gaji ASN memang disampaikan Presiden RI saat Pidato Nota Keuangan. Namun, dalam delapan tahun kepemimpinan Jokowi, pengumuman ini lebih sering absen. Jokowi memang jarang menaikkan gaji ASN atau PNS. Bahkan, sejak 2014 gaji PNS hanya naik dua kali.
Jokowi mengatakan kenaikan ini untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
“Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” ucapnya. (Dasuki)