Jakarta, Demokratis
Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres pemecatan Arya Wedakarna dari DPD. AWK dipecat dari DPD gara-gara pelanggaran kode etik.
Pemecatan itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 35/P Tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian antarwaktu anggota DPD dan MPR masa jabatan 2019-2024.
Isinya meresmikan pemberhentian Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS, S.E (M.TRU). sebagai anggota DPD dari dapil Bali sebagai anggota MPR masa jabatan 2019-2024, dengan bubuhan tanda tangan Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Februari 2024.
Sementara itu, Kepala Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali Putu Rio mengatakan pihak sekretariat belum menerima surat keputusan presiden secara resmi mengenai pemberhentian Arya Wedakarna (AWK), ia meminta menunggu hingga pusat membacakan langsung melalui sidang.
“Jadi saya tadi juga ditelepon pusat (DPD RI) sebenarnya dari pusat belum ada penyampaian secara resmi terkait keputusan tersebut, karena nanti akan ada sidang paripurna pembacaan keputusan,” kata dia, Kamis (29/2/2024).
“Sepertinya awal Maret, tapi belum ada informasi jadwal pasti. Pasti itu secara resmi (dalam sidang paripurna) disampaikan,” sambung Putu Rio.
BK DPD sebelumnya mengumumkan pemecatan Arya Wedakarna yang dinilai melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3.
AWK kemudian disanksi berat berupa pemberhentian tetap, ini diputuskan setelah sesuai dengan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021. (EKB)