Jakarta, Demokratis
Belakangan santer diberitakan terkait wacana penundaan Pemilu 2024 kian mencuat ke permukaan publik.
Rupanya wacana penundaan Pemilu 2024 tersebut disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Jokowi mengatakan siapa pun boleh mengusulkan wacana penundaan Pemilu 2024.
Tak hanya itu, orang nomor satu di RI itu pun tidak melarang usulan perpanjangan masa jabatan presiden.
Bukan tanpa sebab, Jokowi menilai bahwa adanya penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden tak perlu dilarang karena Indonesia merupakan negara demokrasi.
Meski begitu, Jokowi akan tetap patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pernyataan Jokowi itu pun disoroti oleh politisi Partai Demokrat, Benny K Harman.
Melalui akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID, dirinya mengatakan bahwa memperpanjang masa jabatan presiden jelas dilarang oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Hiii, para sahabat.UUD’45 jelas melarang masa jabatan presiden diperpanjang,” ujarnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @BennyHarmanID pada Senin (7/3/2022).
Meski begitu, dikatakan Benny Harman bahwa dalam UUD 1945 dijelaskan memperbolehkan masa jabatan presiden dikurangi.
Pasalnya, konstitusi tidak melarang jika presiden diberhentikan saat masa jabatannya belum selesai.
“Kalau memperpendek masa jabatan? Kalau yang ini, UUD 1945 membolehkannya,” jelasnya.
“Presiden bisa diberhentikan di tengah jalan sebelum masa jabatannya berakhir. Yg ini syaratnya ketat diatur di konstotusi.#Liberte,” tambahnya.
Sebelumnya, Rizal Ramli mempertanyakan sikap Jokowi yang malah setuju dengan adanya usulan penundaan Pemilu 2024.
“Iki piye sih, Mas @jokowi?” jelasnya.
Rizal Ramli mengungkapkan bahwa sudah seharusnya seorang Kepala Negara melarang pejabat pemerintah untuk membahas hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi.
“Presiden Kepala Negara kan bisa dan harus larang pejabat pemerintah bahas dan dorong hal2 yg bertentangan dengan konstitusi!,” jelasnya.
“Masak gitu aja mesti diajarin sih?” sambungnya. (Albert S)