Jakarta, Demokratis
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan audit kepada kampus negeri terkait regulasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri untuk menekan potensi terjadinya korupsi di perguruan tinggi negeri (PTN).
Selain itu, KPK juga mendorong agar penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dilaksanakan secara digital dan membuat panduan yang transparansi serta akuntabilitas pada prosesnya.
“JPP setuju harus diaudit supaya proses penerimaan mahasiswa baru ini transparan dan akuntabel,” kata Koordinator Nasional JPPI (JPPI) Ubaid Matraji saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).
Namun khusus untuk jalur mandiri, Ubaid menuturkan, pihaknya merasa sistem perbaikan tetap berupa penghapusan jalur tersebut. Dikatakannya, jalur ujian mandiri tidak transparan dan berpeluang menjadi pintu masuk korupsi, transaksi jual beli bangku kuliah dan pemerasan.
Menurutnya, sebaiknya penerimaan mahasiswa baru PTN dilakukan dengan dua jalur saja, yakni melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Dengan begitu, segala jalur afirmasi dapat dilakukan melalui jalur SBMPTN. “Ini seperti yang dilakukan pada skema penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah semua jalur afirmasi bisa dilakukan berbarengan saat PPDB digelar. Tidak perlu ada jalur khusus atau mandiri,” paparnya.
Menurutnya, pertimbangan perguruan tinggi akan jalur mandiri ini dapat diakomodasi semuanya dalam SBMPTN. Sebagaimana diketahui, SBMPTN ini dilaksanakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LPMPT) dengan melihat nilai ujian tertulis berbasis komputer (UTBK). (Dasuki)