Pangkalan Kerinci, Demokratis
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi yang berjumlah enam orang di Pengadilan Negeri Pelalawan dalam perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan, Selasa (16/5/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Fusthathul Amul Huzni, S.H., persidang ini merupakan perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika pada bulan November 2022 di Jalan Simpang Tiga Kampung Tolam Betung Satu RT 01 RW 03 Desa Petani Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, dalam sebuah mobil Nissan Grand Livina hitam metalik plat BH 1741 MK dengan tujuan Jambi.
“Barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 30 bungkus kemasan teh Cina berisi kristal bening mengandung narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat brutto keseluruhan lebih kurang 31.833 gram dan non narkotika,” ujarnya.
“Sidang pada kali ini menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan tersebut untuk melakukan pembuktian terhadap dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kelima terdakwa yang berinisial AR, A, He, ZE, dan Ha,” lanjut F. A. Husni.
Dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa yaitu dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Dakwaan Subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Sebelumnya proses persidangan pertama kali telah dilaksanakan sejak tanggal 3 Mei 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun ditunda dikarenakan para terdakwa belum mempunyai penasihat hukum, kemudian sidang dilanjutkan pada tanggal 9 Mei 2023,” jelasnya.
Persidangan yang dilaksanakan pada kali ini merupakan agenda menghadirkan para saksi. Secara langsung saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan saksi umum yang berjumlah enam orang, terdiri dari empat saksi dari pihak BNN yang bernama Aris Hermawan, S.H., dan Achmad Andi Rifai serta dua anggota lainnya dan Ketua RW Ali serta Ketua RT Ropi Andika serta para terdakwa yang berjumlah lima orang secara virtual.
Persidangan dibuka oleh Ketua Majelis Benny Arisandi, S.H., M.H., dan dilanjutkan dengan permintaan keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada enam orang saksi yang dihadirkan.
Berdasarkan dari hasil keterangan yang disampaikan para saksi dipersidangan, terdakwa “Ha” menyangkal semua keterangan saksi dan mengatakan dia tidak tahu dan tidak terlibat dalam perkara tersebut. Terdakwa “He” menyangkal keterangan saksi dan dia mengatakan tidak tahu jika yang dibawa oleh mereka adalah sabu. Sedangkan terdakwa “A” menyangkal keterangan saksi dan dia juga membenarkan bahwa terdakwa “He” memang tidak tahu bahwa yang dibawa oleh mereka adalah sabu. Sedangkan terdakwa “AR” dan “ZE” setuju dengan keterangan yang diberikan oleh saksi.
“Proses persidangan berakhir sekira pukul 17.00 WIB dan akan dilanjutkan tanggal 30 Mei 2023 dengan agenda persidangan saling bersaksi antara para terdakwa. Perkara ini merupakan perkara yang dilimpahkan oleh Tim Penuntut Umum pada Jam Pidum Kejaksaan Agung RI kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan karena lokus delictinya berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan,” tutup F. A Huzni. (DS)