Siak, Demokratis
Praktek judi berkedok game ketangkasan tembak ikan (shooting fish) kembali menjamur Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Setelah sekian lama menghilang, lapak judi semi online ini kembali dikerumuni pecandu judi dari segala lapisan usia. Pemilik kedai yang menyediakan tempat, tidak bersedia menyebut siapa pemilik meja game ketangkasan itu.
Salah satunya, lapak judi di Kelurahan Telaga Sam Sam yang ditempatkan di dalam kedai kopi terlihat dikerumuni pemain. Sementara beberapa orang lainnya, berdiri menonton, kemungkinan menunggu giliran untuk bermain. Sepertinya keresahan ibu-ibu rumah tangga akibat efek yang ditimbulkan game ketangkasan ini, hanya sekedar nyanyian sumbang bagi pemilik lapak.
Warga masyarakat mengaku sangat resah dengan aktivitas judi ini, terutama ibu-ibu rumah tangga yang suaminya kerap ke tempat judi mesin tersebut. Akibat bebasnya judi ketangkasan ini, banyak kepala keluarga yang malas untuk bekerja. Mereka lebih betah mengelilingi meja bermain yang sediakan dari pagi sampai malam hari.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi saat dikonfirmasi terkait keberadaan judi ketangkasan tersebut, hanya mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan oleh media. “Terima kasih informasinya,” terangnya. Tapi disayangkan ketangkasan tembak ikan ini tetap berjalan lancar aman dan terkendali tanpa tersentuh oleh hukum.
Tidak adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian menuai tanggapan dan protes dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya pemuda yang dapat dikonfirmasi media saat ketemu di pinggir jalan di saat rantai sepeda motornya lepas yang mendesak aparat kepolisian untuk menertibkan segala bentuk judi di Kecamatan Kandis.
“Ini sudah meresahkan masyarakat. Kita minta pihak Kapolri menertibkan judi ketangkasan ini,” pinta pemuda yang tidak mau disebut namanya ini, Jumat (16/8)2024.
Menurutnya, penyebaran permainan tersebut terbilang cepat dan merambah menembus hingga sudut desa, disebut-sebut karena di-backing oleh oknum aparat berseragam. Ia berharap, aparat penegak hukum (APH) bisa mengambil sikap tegas akan judi tembak ikan ini.
“Jika tidak segera diberangus, keberadaan judi gelper ini akan merusak masyarakat dan generasi muda bangsa Indonesia,” tegas pemuda ini. (AS)