Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Judi Berkedok Pasar Malam Resahkan Warga

Tapteng, Demokratis

Perjudian berkedok pasar malam di Dusun III Sukaramai, Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), meresahkan masyarakat sekitar. Tak sedikit anak remaja usia sekolah turut terlibat. Judi berbentuk permainan ketangkasan itu susah berlangsung kurang lebih 4 hari, beroperasi setiap malam mulai jam 20.00 WIB hingga menjelang tengah malam.

Diduga, pengelola pasar malam telah melanggar izin yang diberikan, dimana pasar malam pada intinya hanya boleh dilaksanakan jika tidak melanggar aturan hukum. Undang-undang sudah sangat jelas sekali melarang melakukan perjudian di tempat umum. Namun pengelola pasar malam ini tidak peduli. Mereka menyediakan arena judi ketangkasan bola gelinding.

Beberapa warga menyebutkan, kegiatan yang menggunakan rokok dan minuman kemasan ini sebagai taruhan, terkesan dibiarkan oleh aparat setempat. Pasar malam ini sepertinya tidak sesuai surat izin yang dikeluarkan aparat penegak hukum.

“Sistem mainnya menggunakan gelang yang dijual dengan harga beragam. Banyak yang membeli sampai ratusan ribu rupiah, hadiahnya rokok, minuman kemasan dan berupa barang sembako yang ditetapkan pengelola,” sebut salah seorang warga yang mewanti-wanti agar namanya tidak dituliskan, Selasa (10/3).

Pria berambut cepak ini tidak menampik, jika pasar malam merupakan bagian dari hiburan rakyat, karena ada wahana hiburan berupa tong setan, komedi putar, bianglala, dan lain sebagainya. Tapi sepertinya wahana tersebut dinilai hanya sebagai pemanis semata.

“Lumayan banyak wahananya, tapi yang rame adalah permainan bola gelinding yang berbau judi dengan menyediakan hadiah seperti rokok dan lain-lain,” sambungnya.

Sementara itu, anggota DPRD Tapanuli Tengah, Madayansyah Tambunan MPd, menyesalkan sikap aparat pemerintah dan aparat penegak hukum yang memberi keleluasaan kepada pengusaha pasar malam untuk melakukan permainan judi bola gelinding. Menurutnya, aparat hukum seharusnya melarang dan menutup permainan judi di setiap kegiatan pasar malam. Polisi harus menegakakan aturan yang ada apapun bentuknya.

Menurut Madayansyah, jikalau ada izin dari pemerintah harus segera dicabut. Karena, permainan itu jelas-jelas merupakan praktek judi yang dibuka secara terang-terangan. Apalagi, tidak hanya diikuti orang dewasa, anak usia sekolah juga terlibat.

“Apapun modusnya, aparat penegak hukum harus menutup kegiatan pasar malam itu,” tukasnya. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles