Jumat, September 20, 2024

Jumlah PTT Yang Dipecat Oleh Pemda Indramayu

Indramayu, Demokratis

Sesuai lampiran surat Bupati Indramayu Nomor 814.1/ 3159/ Adbang tanggal 24 Desember 2021 dan Nomor 800/ 3198/ Adbang pada tanggal 29 Desember 2021, Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu melakukan rasionalisasi kepada Pegawai Tidak Tetap atau PTT yang ada di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan ruang lingkup kecamatan.

Dari total 31 kecamatan dan 8 kelurahan, semula terdapat 141 jumlah PTT, kini menjadi 90 PTT yang berkurang atau yang dirasionalisasi oleh Pemda Indramayu pada tahun ini.

Untuk seluruh PTT di 31 kecamatan Kabupaten Indramayu tercatat semula ada 125 orang, kemudian saat ini berkurang menjadi total 82 PTT. Sedangkan dari total 8 kelurahan yang ada di Kabupaten Indramayu, semula ada 16 PTT kini menjadi  8 PTT.

Sedangkan untuk perangkat daerah yang menjadi target rasionalisasi ada 11 dinas. Di antaranya, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Dinas Lingkungan hidup (DLH), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Distakewan).

Selanjutnya ada Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pertanian (Dispertan), Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).

Kemudian terdapat Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kesehatan Puskesmas (Dinaskespus), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan terakhir Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla).

Untuk di Diskoperindag semula terdapat jumlah PTT 62 orang kini menjadi 30 orang,  DLH semula 16 orang kini menjadi 10 orang. Distakewan semula tercatat 20 PTT kini menjadi 10 orang.

Jumlah PTT di Dishub semula 15 orang kini menjadi 10 orang. Untuk di Dispertan semula 16 orang kini menjadi 10 orang. Di BKD semula terdapat 15 orang kini menjadi 12 orang.

Sedangkan DPKPP dari 16 menjadi 10 orang, Dinkes semula 53 menjadi 25 orang, Dinkespus awal 253 kini menjadi 174 orang, untuk DPMPTSP dari 16 menjadi 10 orang, terakhir Diskanla yaitu semula 38 saat ini menjadi 25 orang.

Menurut keterangan sejumlah pejabat di Administrasi Pembangunan (atbang) tentang pemecatan yang dimaksud merupakan kebijakan pimpinan dan hal yang wajar. Selain itu menurutnya, sejumlah PTT yang sudah tidak dibutuhkan lagi bukan dipecat. Melainkan dirasionalisasi kan dengan berbagai macam pertimbangan yang masak.

Adapun menyoal upah pekerja PTT yang ada di sejumlah instansi belum dibayarkan atau tidak diberi, hal tersebut merupakan keputusan dan wewenang yang ada di SKPD.

“Jika soal upah para PTT, itu ada di internal dapur atau SKPD terkait, kami hanya mendapatkan pengajuan sejumlah nama yang akan dirasionalisasikan oleh pimpinan dengan berbagai faktor,” ujar sumber di Atbang ketika memberikan keterangan kepada Demokratis pada Selasa (31/5/2022) di ruang tamu.

Pada edisi Demokratis yang lalu, DE seorang PTT yang telah bertugas untuk mengumpulkan retribusi ke setiap pedagang yang berada di Pasdar Indramayu dari tahun 2015 lalu, telah dipecat oleh pihak dinas tanpa diberikan hak upahnya.

Sehingga, ia berharap mewakili seluruh rekannya kepada Pemda Indramayu agar bisa memberikan kebijakan yang longgar dengan memberikan hak upah kerjanya melalui dinas terkait meskipun jasanya tidak diperlukan lagi. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles