Jumat, September 20, 2024

Kabar Baru dari Polri! Begini Nasib Irjen Ferdy Sambo Sekarang, Sementara Kasus Brigadir J Masih Simpang Siur

Jakarta, Demokratis

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan kabar terbaru soal status Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan pernyataan soal status Irjen Ferdy Sambo yang terbaru di Polri.

Menysus kasus kematian Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang masih simpang siur, Kadiv Humas Polri memastikan bahwa dua jabatan penting Irjen Ferdy Sambo yang diembannya saat ini telah dinonaktifkan.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dari salah satu jabatannya yakni Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Hal ini menyusul kelanjutan kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumahnya di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Selain itu, Irjen Ferdy Samabo juga dinonaktifkan dari salah satu jabatannya yang lain yaitu Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgasus).

Penonaktifan kedua jabatan Ferdy Sambo itu dilakukan setelah kasus tembak-tembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengemuka.

“Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jabatan non struktural juga otomatis sudah tidak aktif,” ujar Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022).

Meski demikian, jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kasatgasus sempat dipertanyakan berbagai pihak. Sebab pengumuman jabatannya yang itu tak pernah diumumkan ke publik secara gamblang.

Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Baresrkim) Polri hanya merilis penonaktifann Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.

Sementara, Jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus Polri tertuang dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat perintah tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

Amnesty International Indonesia adalah salah satu pihak yang menyoroti soal jabatan Irjen Ferdy Sambo pasca peristiwa penembakan Brigadir J.

Muncul kecurigaan dari lembaga tersebut bahwa Irjen Ferdy Sambo belum dinonaktifkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kasatgasus.

“Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum. Apakah penonaktifan dirinya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dirinya dari jabatan Kepala Satgas Khusus,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Adapun Usman mengungkap SPRIN soal jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kasatgasus selama ini tidak diketahui publik karena kurangnya transparansi.

“SPRIN ini tidak diketahui publik selama ini karena mungkin kurangnya transparansi di dalam pembentukan satgas-satgas khusus dalam kepolisian,” ujar Usman Hamid soal jabatan Irjen Ferdy Sambo. (Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles