Tegal, Demokratis
Pembangunan prasarana pertanian Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) dari dana APBD Kabupaten Tegal tahun anggaran 2023 senilai Rp176.616.000 diduga kuat tidak sesuai rencana anggaran bangunan (RAB).
Pasalnya, pengadukan bahan material pekerjaannya tidak menggunakan mesin molen melainkan secara manual dan kualitas bahan material yang digunakan juga diragukan kualitasnya.
Belum lama ini, informasi yang diterima dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melalui Kepala Bidang Umar melalui Whatsappa-nya menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dan realitas di lapangan bangunan cukup kokoh dan akan bermanfaat bagi petani. “Semoga masih memperhatikan kode etik jurnalistik,” katanya.
Selain itu, dirinya juga mengirimkan video kepada rekan Sekjen Forcab M. Sujoni. Dari video tersebut, ada pelaksana pekerjaan yang menendang-nendang pembangunan fondasi, seakan bangunannya kuat dan kokoh walaupun proyek tersebut belum ada pemeriksaan dari pihak Dinas Petugas Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (PPHP).
Di tempat terpisah, kontraktor melalui Direktur CV Aghist Jaya yang juga konsultan teknik Samsul ketika ditemui, baru-baru ini, dirinya mengaku jarang ke lokasi proyek. “Sebab ada lima paket pekerjaan yang sedang ditangani,” ungkapnya lalu pemilik CV hanya meninggalakan satu surat terkait progres pekerjaan.
Di tempat terpisah, Kepala Desa Sumingkir H. Khasan Ali, ST ketika ditemui Sabtu (24/6/23), menyampaikan bahwa sejak awal pihak desa hanya mengusulkan saja melalui musrembang adanya pembangunan saluran pertanian.
“Agar desa bisa mendapatkan manfaatnya saja, namun untuk ke sananya pihak desa hanya sekedar mengetahui saja adanya pembangunan (JITUT) di desa dari dana APBD,” ungkapnya sembari berharap agar pekerjaan pembangunan prasarana pertanian Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) yang sedang dilaksanakan agar menjaga kwalitas pembangunannya. (JP)